PROSULUT.com, MANADO — Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp13,6 miliar yang telah ditransfer pemerintah pusat dan masuk ke kas Pemerintah Kota Manado sejak 30 Desember 2025, hingga kini belum juga diterima para guru penerima hak.
Dana yang seharusnya menjadi penopang kesejahteraan guru itu justru tertahan hampir dua bulan di kas daerah. Para guru pun harus kembali bersabar menanti kepastian pencairan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado, Peter K.B Assa, akhirnya angkat bicara. Ia mengaku telah memberikan penjelasan langsung kepada para guru dalam pertemuan pada Kamis, 19 Februari 2026.
“Saya sudah menjelaskan langsung kepada guru-guru yang saya kumpulkan kemarin tentang mengapa terjadi keterlambatan pembayaran,” ujar Assa melalui pesan WhatsApp kepada PROSULUT.COM, Jumat 20/02/2026.
Menurutnya, pihak dinas baru bisa mulai memproses pencairan pada Jumat (20/2/2026). Saat ini, sejumlah dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) masih berproses di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
“Mudah-mudahan minggu depan semua sudah terbayarkan,” katanya.
Namun publik mempertanyakan, mengapa dana yang sudah berada di kas daerah sejak akhir Desember baru mulai diproses hampir dua bulan kemudian? Keterlambatan ini kembali menyoroti persoalan birokrasi yang berdampak langsung pada hak dan kesejahteraan guru.
Di tengah tuntutan peningkatan mutu pendidikan dan profesionalisme tenaga pendidik, pencairan hak yang berlarut-larut menjadi ironi tersendiri.
Guru diminta disiplin dan profesional, namun hak mereka justru tersendat di meja administrasi.(jet)




