PROSULUT.com, TAHUNA – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe memperpanjang masa pendaftaran bakal calon Kapitalaung (Kepala Desa) untuk 20 kampung yang belum memenuhi syarat jumlah calon pada Pemilihan Kapitalaung serentak 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Daerah (DPMDD) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Vonly D. J. Kekung, S.Sos., mengatakan hingga berakhirnya perpanjangan pertama, masih ada tujuh kampung yang belum memiliki calon dan 13 kampung baru memiliki satu calon.
“Perpanjangan ini menjadi kesempatan terakhir bagi warga yang ingin ikut dalam kontestasi tersebut, sebut Vonly D. J. Kekung, S.Sos., kepada Prosulut.com di ruang kerjanya Senin, 22/6/3036.
Menurutnya, masa perpanjangan kedua akan berakhir pada 29 Juni 2026 dan tidak akan diperpanjang lagi.

“Kalau memang sampai batas waktu tidak ada calon yang mendaftar, maka pemilihan di kampung bersangkutan akan ditunda hingga pelaksanaan pemilihan serentak berikutnya,” jelas Kekung.
Sementara, kampung yang hanya memiliki satu calon masih berpeluang melaksanakan pemilihan. Tetapi keputusan akhir akan ditentukan melalui musyawarah antara panitia pemilihan dan Majelis Tua-Tua Kampung (MTK) setelah proses verifikasi administrasi selesai dilakukan.
Kekung menegaskan, seluruh warga yang memenuhi persyaratan memiliki hak yang sama untuk mencalonkan diri, termasuk petahana yang masih memenuhi ketentuan masa jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Kapitalaung serentak di Kabupaten Kepulauan Sangihe dijadwalkan berlangsung pada 21 Oktober 2026. Pemerintah berharap para calon yang maju memiliki komitmen untuk membangun kampung dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Yosua Patras)




