Dishub Sangihe Pastikan Tarif Parkir Belum Naik, Warga Diminta Tolak Pungutan Tanpa Karcis

Posted on

PROSULUT.com, TAHUNA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kepulauan Sangihe memastikan tarif retribusi parkir di wilayahnya belum mengalami kenaikan. Penegasan itu disampaikan menyusul beredarnya informasi di media sosial yang menyebut tarif parkir telah naik, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Sangihe, Decky Surudani, mengatakan informasi mengenai kenaikan tarif parkir yang beredar saat ini tidak benar. Hingga Rabu (22/7/2026), seluruh tarif retribusi parkir masih mengacu pada peraturan daerah yang berlaku dan belum ada kebijakan baru dari pemerintah daerah.

Menurut Decky, tarif parkir kendaraan roda dua di tepi jalan umum tetap sebesar Rp2.000, sedangkan tarif parkir di kawasan terminal sebesar Rp3.000.
“Kami memastikan tarif retribusi parkir tidak mengalami kenaikan. Apabila ada informasi yang menyebut tarif sudah naik, masyarakat jangan langsung mempercayainya sebelum ada keputusan resmi dari pemerintah daerah,” ujarnya kepada ProSulut.com.

Ia menjelaskan setiap pembayaran retribusi parkir wajib disertai karcis resmi yang diterbitkan Dinas Perhubungan. Karcis tersebut dilengkapi nomor seri, nominal tarif, serta cap resmi sebagai bukti pembayaran dan alat pengawasan.

Karena itu, masyarakat diminta menolak apabila ada petugas yang memungut retribusi tanpa memberikan karcis resmi atau meminta pembayaran melebihi tarif yang telah ditetapkan.
“Jika ada petugas yang memungut biaya di luar ketentuan atau tidak memberikan karcis, segera laporkan kepada Dinas Perhubungan. Kami akan menindaklanjuti setiap laporan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Decky.

Ia juga meluruskan keberadaan sejumlah petugas di beberapa titik parkir yang belakangan menjadi perhatian masyarakat. Menurutnya, petugas tersebut bukan melakukan penarikan retribusi, melainkan melaksanakan uji petik untuk mengevaluasi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.

Kegiatan uji petik itu merupakan hasil koordinasi antara Dinas Perhubungan, Tim Percepatan Daerah (TPD), dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe. Seluruh petugas telah dibekali surat tugas, tanda pengenal, dan atribut resmi sehingga mudah dikenali masyarakat.

Selain memberikan klarifikasi terkait tarif, Dishub juga menindaklanjuti berbagai masukan masyarakat mengenai pelayanan juru parkir. Salah satu keluhan yang paling banyak diterima adalah masih adanya juru parkir yang baru mendatangi kendaraan saat pengendara hendak meninggalkan lokasi parkir.

Decky menegaskan kondisi tersebut akan menjadi bahan evaluasi. Menurutnya, juru parkir seharusnya hadir sejak kendaraan masuk, membantu mengatur posisi parkir, menjaga ketertiban, hingga memberikan pelayanan saat kendaraan keluar.

Di sisi lain, masyarakat juga diimbau memarkir kendaraan sesuai marka yang tersedia agar penataan kendaraan lebih tertib dan tidak mengganggu arus lalu lintas.

“Kami akan terus meningkatkan disiplin dan profesionalisme petugas agar pelayanan parkir semakin baik, sekaligus mengajak masyarakat ikut menjaga ketertiban dengan mematuhi aturan parkir yang berlaku,” pungkasnya.

(Yosua Patras)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *