PROSULUT.COM, MANADO – Ketua K3S Kota Manado, Lexie Polohoen S.Pd mengatakan, acara penamatan tidak dilarang, namun jangan berlebihan sehingga memberatkan orang tua.
Hal itu dikemukakan Lexie Polohoen sesuai dengan surat edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado, Steven Tumiwa, S. Pd, M. Pd.
Dikatakan, acara penamatan tidak bersifat wajib dan dilakukan secara sederhana alias tidak boleh mewah.
Sekolah juga dilarang pungut biaya, menerima bingkisan yang mengarah pada gratifikasi.
“Yang paling utama ibadah syukur dan para lulusan bisa melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi., ” Ungkapnya.
Lexie yang juga Kepsek SD Katolik 17 St Tarsisius Manado ini menambahkan, pihaknya juga akan mengelar penamatan. Namun hal itu akan diadakan rapat orang tua murid untuk pelaksanaannya. “Tergantung orang tua ” Tukasnya.
Pada bagian lain Palohoen menjelaskan, untuk tahun ajaran baru 2025/2026, penerimaan murid baru dibatasi hanya 1 Rombel yaitu 28 murid.
Bahkan sudah banyak yang mendaftar terutama lulusan TK terdekat. “Begitu capai kuota 28 orang pendaftaran langsung ditutup, ” Katanya.
Dikatakan, sebenarnya SD Katolik St Tarsisius 17 Manado bisa terima lebih dari 1 Rombel. Tetapi masalahnya keterbatasan tenaga guru ” Katanya memberi alasan.
Saat ini SD Katolik St Tarsisius 17 mengoleksi 188 murid yang setiap harinya sudah menikmati makanan bergizi gratis.
“Sampai saat ini MBG berjalan lancar. Jika ada kekurangan langsung dikomunikasikan dengan pihak pengelola, bukan langsung diviralkan ke medsos, ” Pungkasnya. (Meldi S)
