Bendera Negara “Hilang” di RSUP Kandouw Manado! Institusi di Bawah Kemenkes RI Jadi Sorotan

Posted on

PROSULUT.com, MANADO – Kewajiban mengibarkan bendera Merah Putih di setiap instansi pemerintah maupun swasta yang melakukan aktivitas telah diatur dalam perundang-undangan sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara.

Namun fakta berbeda justru terpantau di lingkungan RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou.

Rumah sakit milik pemerintah yang berada di bawah naungan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tersebut pada Selasa, 10 Maret, terlihat tidak memasang bendera Merah Putih di area institusi.

Kondisi ini langsung memicu tanda tanya publik. Pasalnya, sebagai lembaga pemerintah, rumah sakit rujukan terbesar di Sulawesi Utara itu seharusnya menjadi garda terdepan dalam mematuhi aturan sekaligus menjaga penghormatan terhadap simbol negara.

Ironisnya, ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut, salah satu pegawai yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Humas hanya memberikan jawaban singkat.

“Maaf, saya sudah bukan lagi humas di RS Kandouw. Silakan hubungi humasnya saja,” ujarnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou belum memberikan klarifikasi resmi mengenai alasan tidak terpasangnya bendera Merah Putih di lingkungan rumah sakit tersebut.

Padahal, rumah sakit tersebut diketahui memiliki cukup banyak petugas keamanan (security) maupun tenaga kebersihan (cleaning service) yang bertugas setiap hari.

Hal ini menimbulkan pertanyaan publik  bagaimana mungkin kewajiban sederhana terkait simbol negara bisa terlewatkan di lingkungan institusi sebesar itu?

Kini perhatian masyarakat tertuju pada manajemen rumah sakit.

 Publik menunggu penjelasan resmi agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik yang lebih luas mengenai kepatuhan terhadap aturan negara.(jet)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *