Catut Nama Mendagri dan Prabowo, Penelpon Gelap Mulai Tawarkan Posisi Pj Walikota/Bupati ke Pejabat Pemprov

Kantor Gubenur Sulawesi Utara.

PROSULUT.COM, MANADO – Ada sejumlah oknum mulai memanfaatkan peluang masa transisi jabatan kepala daerah menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Sebagai makelar jabatan, mereka mulai marak menawarkan posisi penjabat kepala daerah, semisal bupati dan walikota, dengan target para pejabat yang memenuhi kriteria eselon IV D. Aksi makelar itu diketahui sudah berlangsung dua hari terakhir.

Menanggapi aksi oknum makelar jabatan ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Dr Jemmy Kumendong MSi yang dihubungi via telepon seluler, Jumat (28/06/2024) malam, memberikan penjelasannya.

Menurut Jemmy, untuk pengangkatan penjabat kepala daerah diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri – RI) Nomor 04 Tahun 2023, tentang penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat walikota.

Jemmy menjelaskan, untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, ada mekanismenya, dimana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengusulkan 3 calon Pj yang memenuhi persyaratan.

Kepala BKD Pemprov Sulut dan juga Pejabat Bupati Minahasa, Dr Jemmy Kumendong.(foto ist)

Dia menambahkan, gubernur dapat mengusulkan 3 calon Pj. Bupati dan Pj. Walikota yang memenuhi persyaratan kepada menteri dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Selanjutnya melalui Ketua DPRD Kabupaten/Kota dapat mengusulkan 3 calon Pj. Bupati dan Pj. WaliKota yang memenuhi persyaratan kepada menteri.

“Dalam mengusulkan, menteri dapat menerima masukan dari Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian terkait dengan usulan nama-nama penjabat yang diusul, baik Pj. Gubernur, Pj. Bupati dan Pj. Walikota,” kata Jemmy.

Selanjutnya, dijelaskan bahwa menteri melakukan pembahasan calon Pj. Gubernur, Pj. Bupati dan Pj. Wali Kota sesuai usulan, dari jumlah 6 nama calon Pj. Gubernur, dan usulan dari jumlah 9 nama untuk calon Pj. Bupati dan Pj. Walikota, kemudian menjadi 3 nama dan dapat melibatkan Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian.

Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian dimaksud meliputi: Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Sekretariat Kabinet, Badan Kepegawaian Negara, Badan Intelijen Negara, dan kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan.

“Jika dicermati aturan ini, maka penunjukkan PJ. Bupati/Walikota tidak sembarangan, Oleh karena itu, jika ada pejabat yang dihubungi dan mekanismenya tidak sesuai dengan yang di atas, artinya penipuan apalagi harus menyetor sejumlah uang, jadi waspada,” jelas Penjabat Bupati Minahasa.

Pengamat Politik, Taufik Tumbelaka. (foto ist)

Seperti diinformasikan bahwa dua hari terakhir ini, sejumlah oknum makelar jabatan menawarkan posisi Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota kepada pejabat eselon IVD dengan modus menelepon pejabat dan bertemu di suatu tempat.

Bahkan ‘menjual’ nama Mendagri Tito Karnavian dan Prabowo sebagai presiden terpilih. Oknum makelar tersebut saat mempresentasikan diri, mengaku punya kedekatan dengan Mendagri dan presiden terpilih periode 2024 – 2029, Prabowo Subianto.

“Mereka juga tak sungkan sungkan menggunakan jasa ASN, LSM atau wartawan. Waktu bakudapa dorang biasa ba taiminya, dorang kata, utusan Mendagri. Dorang tim Prabowo. Ujung-ujungnya minta fee di muka. Hasil akhir juga kabur. Kan tidak mungkin pejabat minta balik uang,” jelas salah satu pejabat Pemprov Sulut di ponsel genggaman.

Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sulut, Steven Liow, S.Sos mengatakan, hal yang menyangkut posisi Penjabat Walikota dan Penjabat Bupati, ada mekanisme yang diatur undang – undang.

“Bukan diatur Undang-Undang Penelpon Gelap. Itu ada mekanismenya. Bukan cerita pasar. Jangan percaya itu. Ada potensi membodohi pejabat eselon IV D,” pesan Liow.

Sementara Pemerhati Politik dan Pemerintahan, Taufik Tumbelaka mengatakan, jikalau hal ini benar dan ada oknum pejabat mau ketemu oknum yang tidak jelas yang menjual nama- nama tertentu, maka patut dipertanyakan integritas dari oknum pejabat Pemprov Sulut itu.

“Selaku pejabat eselon dua semestinya sudah bukan lagi paham, tapi sangat paham aturan main menetapan seorang Penjabat Bupati  atau Penjabat Walikota,” tandas Taufik.

Dengan begitu imbuh dia, jika ada oknum pejabat eselon II Pemprov Sulut percaya jualan jabatan untuk Penjabat Bupati/Penjabat Walikota, itu kalau pakai ungkapan sindiran khas Manado bilang, ‘bodok pe kerja’. (jet/ing)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *