Diduga Tendang Remaja hingga Kabur Selamatkan Diri, Pria 39 Tahun Dilaporkan ke Polres Sangihe

Posted on

PROSULUT.com, TAHUNA – Dugaan tindak kekerasan terhadap anak kembali menjadi sorotan di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Seorang pria berinisial MM (39) dilaporkan ke Polres Kepulauan Sangihe setelah diduga menendang seorang remaja berusia 17 tahun hingga korban mengaku terpaksa melarikan diri untuk menyelamatkan diri.

Peristiwa itu, menurut keterangan korban, terjadi pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 16.40 Wita di sebuah bengkel di Kelurahan Tidore, Kecamatan Tahuna Timur. Korban mengaku datang hanya untuk menemui rekannya yang sedang menjalani praktik kerja lapangan (PKL), namun situasi berubah menjadi adu mulut yang berujung pada dugaan penganiayaan.

Korban menuturkan bahwa terlapor diduga menarik bagian depan bajunya sebelum menendangnya dua kali hingga mengenai rusuk sebelah kiri. Merasa kesakitan dan takut, korban mengaku langsung berlari meninggalkan lokasi. Bahkan, menurut keterangannya, terlapor sempat mengejar korban, namun ia berhasil menyelamatkan diri.

Merasa anaknya menjadi korban dugaan kekerasan, orang tua korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sangihe, Jumat 10/7/2026.

 Laporan itu meminta agar perkara diproses sesuai ketentuan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan tanggapan atas tuduhan tersebut, sementara kepolisian juga belum menyampaikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan kasus. Informasi yang dimuat masih berdasarkan keterangan pelapor dan menunggu hasil penyelidikan serta klarifikasi dari seluruh pihak terkait.

Yosua Patras

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *