Dirjen HAM Soroti Praktik Penahanan Ijazah Tenaga Kerja oleh Perusahaan

JAKARTA-Praktik penahanan ijazah tenaga kerja oleh perusahaan, khususnya bagi mereka yang bekerja di bawah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), tengah mendapat perhatian serius dari Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM), Dhahana Putra. Meskipun praktik ini telah lama diterapkan dalam dunia bisnis, Dhahana menilai bahwa tindakan tersebut berpotensi mencederai hak-hak fundamental tenaga kerja, terutama hak untuk mengembangkan diri dan mencari penghidupan yang lebih baik.

Dalam pernyataannya, Dhahana menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan dapat menimbulkan pembatasan yang tidak seharusnya terhadap tenaga kerja. “Kebijakan penahanan ijazah oleh perusahaan, jika dilihat secara jeli, berpotensi menghambat tenaga kerja dalam mengembangkan dirinya dan meraih kehidupan yang lebih baik. Ini adalah isu yang harus diperhatikan secara serius,” ujar Dhahana.

Meski demikian, Dhahana mengakui bahwa hingga saat ini, baik Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun peraturan teknis lainnya belum secara tegas mengatur tentang penahanan ijazah. Akibatnya, perusahaan memiliki keleluasaan untuk memberlakukan kebijakan tersebut melalui kesepakatan dengan tenaga kerja saat proses rekrutmen. Namun, Dhahana juga mencatat adanya banyak keluhan dari masyarakat yang merasa bahwa persyaratan ini membatasi mereka dalam mencari peluang yang lebih menjanjikan di tempat lain. *

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *