PROSULUT.com,JAKARTA — Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN mendapat dukungan penuh dari Komisi X DPR RI. Kebijakan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah itu dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran sekaligus memberi kepastian bagi guru non-ASN agar tetap dapat mengajar di sekolah negeri selama masa transisi penataan tenaga non-ASN.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap para guru yang telah lama mengabdi. Ia bahkan memberikan “dua jempol” kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah karena dinilai hadir untuk menyelamatkan nasib guru non-ASN di berbagai daerah.
Dukungan serupa disampaikan anggota Komisi X DPR RI Fraksi Gerindra, La Tinro La Tunrung.
Menurutnya, sekolah tidak boleh mengalami kekosongan tenaga pendidik hanya karena belum adanya kepastian regulasi. Ia menegaskan guru-guru yang telah mengabdi puluhan tahun harus tetap diberi ruang untuk melanjutkan tugas mengajar.
Sementara itu, anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad, menilai SE tersebut sebagai solusi darurat untuk menjaga layanan pendidikan tetap berjalan. Senada, anggota Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih, meminta para guru tidak panik karena pemerintah terus melakukan koordinasi lintas kementerian untuk menyiapkan solusi jangka panjang.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan pemerintah terus berupaya menyelesaikan persoalan guru agar kebutuhan tenaga pendidik tetap terpenuhi di seluruh daerah.
Pemerintah juga memastikan proses pembelajaran tidak terganggu selama penataan tenaga non-ASN berlangsung.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa sebelum SE diterbitkan, sejumlah pemerintah daerah sempat menghentikan penugasan guru non-ASN karena belum memiliki dasar kebijakan yang jelas.
Namun setelah aturan tersebut keluar, sejumlah guru kembali dipanggil untuk mengajar sehingga kegiatan belajar mengajar di sekolah tetap berjalan normal.(*/jet)




