Eksepsi Dondokambey Cs Ditolak, Gugatan Yulia Berlanjut

Kuasa hukum penggugat (kiri) dan kuasa hukum tergugat (kanan) saat menghadiri persidangan gugatan Yulia Rosalini Makangiras, di Pengadilan Negeri Manado.

Eksepsi Dondokambey Cs Ditolak, Gugatan Yulia Berlanjut

PROSULUT.COM, MANADO – Perseteruan Yulia Rosalini Makangiras SE dengan mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut), Clay Dondokambey S.STP MAP, akhirnya berlanjut ke persidangan.

Berlanjutnya perkara tersebut ke persidangan setelah majelis hakim yang diketuai Agus Darmanto SH MH, menjatuhkan putusan sela menolak eksepsi tergugat I, II, III, IV dan V yang disampaikan kuasa hukum mereka. Selain itu majelis hakim juga menolak eksepsi turut tergugat I, II, III dan IV.

Putusan majelis hakim tersebut sependapat dengan ketetapan kuasa hukum Yulia, Dr Santrawan Totone Paparang SH MH M.Kn dan Hanafi Saleh SH, yang menyatakan mengabulkan seluruh gugatan dan menolak seluruh jawaban, baik eksepsi maupun pokok perkara sebagaimana disampaikan kuasa hukum tergugat, Olce Karamoy Cs.

Dalam replik penggugat yang ditujukan kepada majelis hakim menegaskan, eksepsi dan jawaban pokok perkara tergugat I, II, III, IV dan V, wajib ditolak dan dikesampingkan karena dalil a quo bukan merupakan model eksepsi sebagaimana diatur dalam tertib hukum acara perdata.

Selain itu keduanya menyindir kalau kuasa hukum tergugat gagal paham dan salah sasaran saat mengajukan eksepsi, karena tidak mendalilkan Gubernur Sulut, Olly Dondokambey SE, telah melakukan perbuatan melawan hukum, terkait permintaan pembatalan terhadap Surat Keputusan (SK) Nomor 7 Tahun 2023, tentang penetapan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkup kerja Pemprov Sulut, tertanggal 4 Januari 2023.

Sebaliknya tandas Santrawan dan Hanafi, SK yang diterbitkan dan ditandatangani Gubernur Olly Dondokambey tersebut memiliki keabsahan, mengikat dan berkekuatan hukum.

“Jadi sudah sangat jelas kalau permasalah hukum ini tidak ada kaitannya atau bersengketa dengan tata usaha negara. Jika demikian persoalannya, eksepsi yang disampaikan tergugat satu hingga empat wajib ditolak keseluruhannya,” ketus keduanya, kepada Prosulut.com, belum lama ini.

Sementara penggugat Yulia Makangiras yang dihubungi Prosulut.com, melalui ponselnya, berharap perkaranya dapat dijadikan pelajaran bagi para pengambil keputusan, yang secara terang – terangan menghancurkan kehidupannya.

Padahal kata dia, diangkatnya dirinya sebagai THL semata – mata untuk menghidupi kedua anaknya yang masih kecil. Itu sebabnya tambah Yulia, dirinya tidak menerima jika akhirnya harus menerima kenyataan pahit, yang sebenarnya tak pernah dilakukannya.

“Saya ini difitnah oleh orang – orang yang tidak menghendaki saya bekerja. Saya juga telah berulang kali menjelaskan kalau saya tidak pernah melakukan sesuatu kesalahan sebagaimana yang mereka tuduhkan,” ujar Yulia.

Kecuali itu, Yulia menandaskan dirinya tak akan mundur apalagi menyerah, meski dirinya pernah ditawari atau diiming – iming dengan sejumlah uang dari pihak yang berperkara.

“Meski saya orang kecil dan dikucilkan, saya masih punya harga diri. Saya berjuang untuk sebuah kebenaran dan akan saya buktikan kalau saya tidak seperti yang mereka tuduhkan,” tandas Yulia. (ing)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *