Kanwil Sulut Selenggarakan FGD Evaluasi Kebijakan Permenkumham No. 15 Tahun 2020

MANADO–Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara menggelar Focus Group Discussion (FGD) Analisis Evaluasi Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris, Jumat (2/8). Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid yang diikuti oleh seluruh Anggota Majelis Pengawas Daerah, Majelis Pengawas Wilayah dan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sulawesi Utara serta Tim dari Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sulut.

Kegiatan FGD ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Ronald Lumbuun, yang dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah menyampaikan bahwa Evaluasi kebijakan merupakan kegiatan yang menyangkut estimasi atau penilaian kebijakan yang mencakup substansi, implementasi dan dampak. Evaluasi kebijakan dipandang sebagai suatu kegiatan fungsional. Artinya, evaluasi kebijakan tidak hanya dilakukan pada tahap akhir saja melainkan pada seluruh proses kebijakan. Evaluasi memiliki beberapa fungsi utama dalam analisis kebijakan, pertama dan yang paling penting, evaluasi memberi informasi yang valid dan dapat dipercaya mengenai kriteria kebijakan yaitu, seberapa jauh kebutuhan, nilai dan kesempatan yang telah dapat dicapai melalui tindakan publik.

Evaluasi dapat juga menyumbang definisi alternatif kebijakan yang baru atau revisi kebijakan dengan menunjukkan bahwa alternatif kebijakan yang diunggulkan sebelumnya perlu dihapus dan diganti dengan yang lain.

Menghadirkan Narasumber dari unsur Notaris Senior, yakni Benny Sutanto selaku Notaris dan Anggota Majelis Pengawas Notaris Wilayah Sulawesi Utara, serta dimoderasi oleh Kepala Bidang HAM Mirfad Basalamah. FGD ini bertujuan untuk menganalisa pengaturan tentang kewenangan majelis pengawas notaris, menganalisa kendala kewenangan majelis pengawas notaris terhadap pemeriksaan notaris berdasarkan Permenkumham nomor 15 tahun 2020. *

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *