MANADO-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kawanua Lentera Keadilan (KLK) semakin eksis. Kali ini, KLK yang digawangi pengacara muda kondang di Manado, Frangky Yefry Rompas, SH menggandeng Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Manado dengan menggelar Penyuluhan Hukum dan Konsultasi Hukum Gratis yang dikhususkan bagi Tahanan masuk katagori kurang mampu. Hajatan yang dibuka oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Manado, Wahyono diikuti oleh 30 Tahanan yang tengah menjalani proses hukum di Rutan Manado bertempat di Aula Rutan Manado, Jumat (12/07).
Menurut Frangky, pemberian Penyuluhan Hukum dan Konsultasi Hukum Gratis ini sebagaimana tujuan dan implementasi Undang Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. ‘’Oleh karena itu kami Lembaga Bantuan Hukum Kawanua Lentera Keadilan memberikan penyuluhan hukum dan bantuan hukum di Rutan Manado secara cuma-cuma,’’ ujar Frangky.
Tujuan krusial, menurutnya, adalah memberikan pendampingan secara maksimal bagi Tahanan yang masuk katagori tidak mampu. ‘’Kami total membantu mereka,’’ tegas pengacara yang banyak menangani kasus Pidana Umum di Pengadilan Negeri Manado itu.
Sementara Wahyono berharap para Tahanan di Rutan Manado bisa memanfaatkan kesempatan dengan sebaik-baiknya. “Kami terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik, dengan memfasilitasi terpenuhinya apa yang menjadi hak mereka, untuk mendapatkan Penyuluhan Hukum dan Konsultasi Hukum yang diberikan secara gratis, kepada tahanan yang kurang mampu, ” ujar Wahyono.
Terlihat peserta kegiatan begitu antusias menyimak materi yang disampaikan, bahkan dalam sesi tanya jawab, para peserta begitu semangat untuk bertanya terkait masalah hukum yang tengah dihadapi. “Pergunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, semoga bermanfaat buat saudara sekalian dan mendapatkan hasil yang terbaik,‘’ imbaunya. *
Kepedulian LBH Kawanua Lentera Keadilan-Rutan Manado Lewat Penyuluhan Hukum Gratis
