PROSULUT.com, MANADO – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sulawesi Utara (Kominfo Sulut), Evans Steven Liow, S.Sos, MM, Rabu (12/03-2025), menegaskan, pelayanan kerjasama media dengan pemerintah provinsi (Pemprov) akan diverifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terdaftar dalam e-Katalog Versi 6 (Inaproc). Ketentuan ini diatur dalam peraturan pemerintah.
“Media juga harus menjadi anggota salah satu organisasi pers yang berlindung di bawah dewan pers, seperti PWI, AJI, IJTI, atau organisasi wartawan lainnya yang terverifikasi di dewan pers,” katanya.
Selain itu, sambungnya, pelayanan media harus didukung dengan layanan wartawan yang kredibel. Jika media online, dilihat juga dari jumlah pembaca atau followers yang mengikuti media tersebut.
Liow juga menjelaskan, pihaknya sudah diberi masukan dari Komisi I DPRD Sulut. Untuk pelayanan jasa media harus benar-benar diverifikasi.
“Kami sangat memberikan atensi atas masukan Komisi I DPRD Sulut tersebut,” tegasnya.
Khusus media yang masih baru, katanya, diminta agar mengikuti pelatihan dalam rangka peningkatan layanan media informasi yang akan dilaksanakan pada bulan April 2025 mendatang.
Sesuai daftar pada Dinas Kominfo Sulut, sebanyak 180 media sudah terdaftar dan semuanya akan diverifikasi terlebih dahulu. (ist/*)