Nelayan Tuminting Nyatakan Informasi Reklamasi Terbuka Untuk publik

Posted on

PROSULUT.Com, MANADO – Masyarakat nelayan Tuminting  berhasil mengklaim haknya atas informasi lingkungan hidup, baik Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado maupun Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Utara (Sulut) dan menyatakan bahwa informasi izin lingkungan hidup reklamasi Teluk Manado Utara adalah informasi yang terbuka untuk publik.

Kepada warga nelayan Karangria di sekretariat nelayan Tongkol, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado membeberkan hasil perjuangan warga terkait ijin lingkungan yang didapatkan melalui proses panjang hingga ke PTUN pada Rabu, (18/12/2024). Pascal Toloh, sebagai Pengabdi Bantuan Hukum (PBH) LBH Manado menuturkan, bahwa Pemda menghalangi akses warga dalam upaya mengakses informasi terkait reklamasi yang mencapai 90 hektar ini. Ungkap Pascal

David Wungkana mempertegas argumentasinya bawah dalam hal ini Pemerintah Daerah Sulawesi Utara dan PT. MUP selaku pengembang tidak partisipatif dan menghalangi akses masyarakat atas informasi lingkungan hidup dari pembangunan reklamasi. Padahal, partisipasi dan informasi publik terhadap pengelolaan lingkungan hidup merupakan hak asasi manusia dari masyarakat terdampak, dalam hal ini komunitas nelayan Tuminting,” tutur

Diketahui pada bulan Mei 2024, LBH Manado mengajukan permohonan informasi perizinan lingkungan hidup reklamasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Utara tetapi mereka justru mengabaikannya dan malah menyebutkan ijin yang diminta merupakan dokumen pribadi dan tidak bisa diakses oleh masyarakat.

 “Mereka (Pemda) mengabaikan permohonan informasi tersebut sehingga pada Juli 2024, LBH Manado mengajukan permohonan sengketa informasi kepada KIP Sulawesi Utara. Dalam proses ajudikasi, Pemerintah Daerah secara keliru menerapkan Peraturan Menteri Investasi dengan menyatakan bahwa izin lingkungan hidup milik PT. MUP adalah informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dan merupakan informasi yang berkaitan dengan hak pribadi sehingga tidak dapat diberikan kepada publik,” tambah David

Atas putusan informasi publik yang berpihak pada hak masyarakat tersebut, DPMPTSP baru menyerahkan dokumen yang dimohonkan kepada KIP Sulawesi Utara pada tanggal 6 Desember 2024. Informasi yang diserahkan adalah salinan Surat Keputusan Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 503/DPMPTSPD/SKKL/262/XII/2020 Tentang Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pembangunan Kawasan Pusat Bisnis dan Pariwisata Boulevard II Di Kecamatan Tuminting Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara Oleh PT. Manado Utara Perkasa.

Dalam surat keputusan tersebut didapati bahwa proyek reklamasi diperuntukan bagi pembangunan kawasan pariwisata dan bisnis seluas 90 ha di Kecamatan Tuminting. Didapati juga bahwa dalam kawasan reklamasi akan dibangun hunian premium, perkantoran, dan fasilitas publik lainnya.

Dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat di Daseng Karangria Tuminting yang dihadiri sejumlah masyarakat terdampak, LBH Manado menyampaikan informasi publik terkait keputusan kelayakan lingkungan hidup yang diperoleh dari DPMPTSP sekaligus menyerahkan salinan dokumennya kepada masyarakat Karangria.

Sejumlah masyarakat menyatakan keberatan atas terbitnya Keputusan kelayakan lingkungan hidup dari DPMPTSP kepada PT. MUP. Alasannya karena proses pembangunan reklamasi tidak melibatkan masyarakat, tidak terbukanya informasi dan berpotensi merusak lingkungan hidup. Selain itu, adanya lahan reklamasi di lepas Pantai utara Manado dapat menghalangi akses nelayan terhadap laut sehingga berdampak pada perekonomian nelayan.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *