PROSULUT.COM, MANADO –Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado tidak melarang mengadakan Penamatan bagi sekolah yang siswa-siswinya telah berhasil menyelesaikan jenjang pendidikan baik SD maupun SMP.
Hanya saja, menurut Sekertaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado, Triana Alamas M.Si yang dilarang adalah pungutan pada anak didik demi pelaksanaan kelulusan. Dihubungi disela-sela kegiatan sosialisasi penerimaan peserta didik baru dan penandatanganan komitmen mendukung penyelenggaraan penerimaan peserta didik yang transparan objektif dan akuntabel yang dilaksanakan di BPMP Senin 10/6/2024, Alamas menambahkan
pendidikan jenjang SD dan SMP belum selesai, masih ada jenjang SMA/SMK.
“Setiap anak wajib menyelesaikan pendidikan selama 12 tahun, jika ingin melanjutkan ke perguruan tinggi, itu lebih baik tapi tergantung orang tua atau anak tersebut,” jelasnya.
“Jenjang pendidikan dasar selama enam tahun ditambah enam tahun jenjang pendidikan menengah.”
Orang tua memang merasa senang ketika melihat anak mereka telah berhasil dan seperti biasanya ada kegiatan Penamatan, tapi sangat disayangkan keiklasan terkadang menjadi “masalah” namun semuanya dikembalikan kepada orang tua juga.
Ditemui di tempat terpisah, Rini salah satu orang tua murid merasa kesal dengan kebijakan yang diambil salah satu sekolah bahkan satu kecamatan yang nyata-nyata menolak mengadakan penamatan meski semua orang tua sudah meyiapkan segalanya agar kegiatan penamatan tersebut dilaksanakan.
“Heran masa dorang so sepakat satu Kecamatan sekolah negeri nimau bertanggung jawab atas permintaan orang tua,” sebut Rini dengan nada kesal.
Menurutnya, terserah pihak sekolah mau hadir atau tidak kami akan melaksanakan di rumah saja.(jet)