PROSULUT.com, MALANG, 20 September 2026 – Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengungkap temuan kecurangan dalam Olimpiade Sains Nasional (OSN) Jenjang Pendidikan Menengah (Dikmen) tingkat nasional 2026. Temuan tersebut terdeteksi selama pelaksanaan tes yang digelar di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Jawa Timur, pada 16–17 September 2026.
Kepala Puspresnas Maria Veronica Irene Herdjiono mengatakan, hasil pemantauan bersama Dewan Juri Nasional menunjukkan adanya indikasi kecurangan pada sejumlah cabang, yakni ekonomi, astronomi, matematika, dan kebumian. Pengawasan dilakukan terhadap sembilan cabang ajang dan satu ekshibisi dalam rangkaian OSN Dikmen yang berlangsung pada 14–20 September 2026.
Salah satu temuan terjadi pada cabang ekonomi. Koordinator juri cabang tersebut, Dwi, mengatakan terdapat peserta yang mengakses Google saat mengerjakan soal untuk mencari petunjuk atau informasi yang berkaitan dengan soal. Aktivitas tersebut terdeteksi melalui sistem jaringan dan aplikasi tes yang diawasi panitia. Setelah menjalani proses klarifikasi, peserta tersebut disebut mengakui tindakannya.
Temuan lainnya terjadi pada cabang matematika. Koordinator juri Fajar mengungkapkan satu peserta membawa dan menggunakan telepon seluler serta memanfaatkan teknologi kecerdasan artifisial atau AI (Artificial Intelligence) selama mengerjakan soal. Penggunaan telepon seluler maupun perangkat dan teknologi yang tidak diperkenankan selama tes masuk dalam kategori pelanggaran berat berdasarkan ketentuan OSN Dikmen.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Puspresnas bersama Dewan Juri Nasional melakukan pemeriksaan dengan mengamankan dan menginventarisasi bukti, meminta klarifikasi pihak terkait, serta menelaah proses dan hasil tes. Puspresnas menyatakan setiap tindak lanjut akan ditetapkan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan hak pihak-pihak yang terlibat.
Berdasarkan panduan OSN Dikmen, peserta yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi diskualifikasi. Sementara itu, kemungkinan sanksi terhadap satuan pendidikan maupun pihak lainnya masih akan dikaji bersama Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen.
Puspresnas menegaskan bahwa OSN bukan sekadar ajang perebutan medali, melainkan bagian dari pengembangan talenta murid yang mengedepankan kompetensi, karakter, dan integritas. Karena itu, Kemendikdasmen memastikan proses pemeriksaan dan penilaian dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, dan adil agar prestasi yang diraih dalam OSN benar-benar mencerminkan kemampuan peserta.
Rany L- Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pewarta-Jeffry Tulandi.




