PROSULUT.com, TAHUNA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepulauan Sangihe mengakui sosialisasi penerapan retribusi pelayanan kebersihan yang mulai diberlakukan sejak 2025 belum menjangkau seluruh masyarakat. Kondisi tersebut menyebabkan masih banyak warga yang belum memahami dasar hukum, mekanisme pembayaran, besaran tarif, maupun tujuan penerapan retribusi tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Sangihe, Christine Makagansa, mengatakan pemerintah daerah sebenarnya telah mulai menerapkan retribusi pelayanan kebersihan sejak 2025. Namun, pada tahap awal pelaksanaan, pemerintah lebih memfokuskan perhatian pada proses penagihan sehingga penyampaian informasi kepada masyarakat belum dilakukan secara maksimal.
“Sejak tahun 2025 kami sudah melaksanakan sosialisasi bersamaan dengan penagihan retribusi. Namun pada saat itu fokus pemerintah memang lebih diarahkan pada pelaksanaan penagihan sehingga penyampaian informasi belum sepenuhnya menjangkau seluruh masyarakat. Meski demikian, sosialisasi tetap dilakukan melalui pemerintah kecamatan, kelurahan, hingga perangkat lingkungan,” ujar Christine saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (21/7/2026).
Menurut Christine, informasi mengenai retribusi disampaikan secara berjenjang melalui pemerintah kecamatan, lurah, kepala lingkungan, RT, dan RW agar dapat diteruskan kepada masyarakat di masing-masing wilayah. Namun, evaluasi yang dilakukan DLH menunjukkan masih terdapat warga yang belum memperoleh informasi secara utuh mengenai kebijakan tersebut.
Sebagai tindak lanjut, pada awal Juli 2026 DLH kembali menggelar sosialisasi di Kecamatan Tahuna, Tahuna Timur, dan Tahuna Barat. Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat pemahaman masyarakat mengenai pelaksanaan retribusi pelayanan kebersihan sekaligus mengevaluasi sistem pengelolaan sampah.
DLH juga melibatkan pemerintah kecamatan, kelurahan, kepala lingkungan, RT, RW, serta menyampaikan surat pemberitahuan kepada gereja dan masjid agar informasi dapat diteruskan kepada masyarakat melalui berbagai saluran yang lebih dekat dengan warga.
“Kami melibatkan seluruh unsur pemerintah wilayah, mulai dari kecamatan, kelurahan, kepala lingkungan, RT hingga RW. Bahkan surat pemberitahuan juga telah kami sampaikan kepada gereja dan masjid agar informasi mengenai retribusi pelayanan kebersihan dapat diteruskan kepada masyarakat. Jika masih ada warga yang belum mengetahui kebijakan ini, kami berharap mereka dapat berkoordinasi dengan pemerintah setempat karena seluruh perangkat tersebut sudah menjadi bagian dari jaringan sosialisasi,” jelasnya.
Christine menegaskan besaran retribusi pelayanan kebersihan tidak ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah daerah. Tarif tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Untuk rumah tinggal kategori kecil, retribusi ditetapkan sebesar Rp10.000 per bulan dengan klasifikasi volume timbulan sampah kurang dari delapan meter kubik per bulan. Sementara kategori lainnya disesuaikan dengan jenis pelayanan dan volume sampah yang dihasilkan.
“Besaran tarif bukan ditentukan berdasarkan perkiraan pemerintah, tetapi sudah diatur secara rinci dalam Peraturan Daerah. Pengelompokan dilakukan berdasarkan volume timbulan sampah sehingga pembiayaannya lebih proporsional. Retribusi ini menjadi salah satu sumber pendanaan untuk meningkatkan pelayanan persampahan, mulai dari pengangkutan, pengolahan, hingga penanganan akhir sampah,” katanya.
Ia menambahkan, retribusi pelayanan kebersihan menjadi salah satu sumber pembiayaan untuk meningkatkan kualitas layanan persampahan yang tidak dapat sepenuhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Melalui penguatan sosialisasi yang kini kembali dilakukan, DLH berharap seluruh masyarakat memahami dasar hukum, manfaat, serta kewajiban pembayaran retribusi sehingga dapat berpartisipasi dalam mendukung pengelolaan sampah yang lebih baik, berkelanjutan, serta mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
(Yosua Patras)




