PROSULUT.com, MANADO – Pembangunan sejumlah Ruang Kelas Baru (RKB) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Manado tahun anggaran 2024 lalu hingga kini belum bisa digunakan pihak sekolah.
Padahal, Kepala Disdikbud Manado, Steven Tumiwa, M.Pd telah menyetujui agar pihak sekolah sudah bisa mengoperasikan RKB yang dibangun pihak ketiga pada 2024, namun tidak semua satuan pendidikan mengindahkan arahan tersebut.
“Ya, silahkan saja sekolah menggunakan RKB yang sudah selesai dibangun, sambil menunggu adanya pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Kepala Disdikbud Kota Manado, Steven Tumiwa, M.Pd, yang dimintai tanggapan di sela-sela kunjungannya memonitor pelaksanaan Ujian Akhir Sekolah (UAS) tingkat Sekolah Dasar (SD), Selasa (06/05/2025).
Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Manado, Jhon Suwu, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya, Rabu (07/05-2025) malam, terkait belum digunakanannya sejumlah RKB, terkesan mengalihkan masalah.
“Pada umumnya, pembangunan SD dan SMP sudah selesai, katanya singkat tanpa memberi alasan mengapa belum bisa digunakan.
Dia justru tidak mengacuhkan pertanyaan menyangkut terjadinya pembiaran RKB-RKB yang masih merupakan tanggung jawab institusinya, sebagai pemilik proyek.

Kadis Dikbud Manado dalam lanjutan percakapan dengan Asosiasi Pers Pendidikan Manado (APPM) menandaskan, tidak ada alasan bagi pihak sekolah menunda-nunda penggunaan RKB, sebagai sarana Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), karena sudah ada regulasi yang mengaturnya.
Steven juga mengaku telah memberikan pernyataan yang sama beberapa waktu lalu, namun hingga kini belum juga terealisasi. Padahal jika sarana itu dapat digunakan, sangat membantu pihak sekolah, khususnya pada satuan-satuan pendidikan yang masih memberlakukan sekolah pagi dan siang.
“Saya juga telah berkoordinasi dengan Dinas PUPR Kota Manado. Saya malah heran kenapa bisa seperti itu,” ujar Steven kepada wartawan di Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sulawesi Utara (Sulut), sekira April lalu.
Beredar spekulasi yang menyebutkan, belum digunakannya RKB di sejumlah SD Negeri dan Swasta itu lantaran masih menunggu penyerahan kunci dari pihak ketiga dan peresmian oleh Walikota Andrei Angouw.
Spekulasi itu justru menimbulkan pertanyaan tidak hanya dari pengelola sekolah, tapi juga orang tua siswa.
Menurut mereka, alasan tersebut tak lagi realistis, mengingat kevakuman atau terkuncinya RKB-RKB tersebut sudah berbulan-bulan lamanya.
Hasil pantauan APPM di beberapa satuan pendidikan, seperti SD Negeri 06, 11, 124 dan SD GMIM 20 El Manibang hampir menjawab berbagai spekulasi alasan utama RBK yang dibangun menggunakan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) belum juga digunakan.
Dilihat dari fisiknya, bangunan-bangunan tersebut dinilai telah layak untuk digunakan. Namun tim APPM melakukan pengamatan yang teliti, ternyata ruangan-ruangan itu terlihat terkunci dan kosong melompong. Belum ada satu pun meja-kursi dan sarana pendukung KBM lainnya. Puing-puing atau material bekas bangunan lama belum juga dibuang.
Penggiat masalah korupsi Sulawesi Utara (Sulut), Refly Sanggel yang ditemui terpisah menegaskan, pihak-pihak berkompoten harus bertanggungjawab karena telah menghambat kelancaran proses belajar-mengajar murid.
“Bagi saya, pihak yang paling bertangggungjawab adalah pihak ketiga dan instansi pemerintah yang berperan sebagai pemilik proyek. Ingat, bangunan-bangunan itu menggunakan uang negara, dimana pemanfaatannya harus jelas dan transparan,” ketus Refli, yang juga getol dengan masalah sosial.
Refli juga menduga, belum beroperasinya RKB-RKB itu disebabkan belum lunasnya pembayaran kepada pihak ketiga oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, melalui Dinas PUPR.
“Kalau asumsi ini benar, berarti ada unsur penyalahgunaan anggaran. Saya tidak menuduh, tapi kalau mau jujur, indikasi terjadinya korupsi ada benarnya. Dasar inilah yang dapat dijadikan bukti untuk diteruskan ke institusi penegak hukum, seperti kepolisian atau kejaksaan,” tandas dia. (tim appm*)