MANADO-Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Manado melaksanakan mutasi 1 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tondano. Pelaksanaan mutasi yang dilaksanakan Rabu (7/8) didasari Surat Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut Nomor: W25.UM.01.01-5203, Tanggal 31 Juli 2024, Perihal Persetujuan Pemindahan seorang WBP Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Manado ke Lapas Kelas IIB Tondano.
Proses pemindahan WBP ini dipimpin langsung Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Manado Rico Wendur bersama Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Wahyono, petugas pengawalan dan petugas registrasi.
Sebelum dipindahkan WBP terlebih dahulu diperiksa kesehatannya. Rombongan berangkat dari Rutan Manado pada pukul 10.30 Wita. Setibanya di Lapas Tondano langsung dilakukan pengecekan jumlah WBP di mutasi, pemeriksaan fisik dan barang serta kelengkapan berkas sesuai prosedur oleh petugas jaga di tempat tujuan mutasi.
Ka. KPR Rico Wendur menuturkan bahwa giat mutasi ini dilaksanakan untuk memberikan hak dari Warga Binaan tersebut agar dapat menjalani proses pembinaan di dalam Lapas serta memudahkan Warga Binaan tersebut agar lebih dekat dengan pihak keluarga. *