Rutan Manado Mutasi 10 WBP ke Lapas Enemawira


PROSULUT COM, MANADO-Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Manado melaksanakan pemindahan 10 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Enemawira, Sangihe. Serah terima pemindahan 10 orang WBP dilaksanakan di Rutan Manado, Kamis (27/06).
Sebelum dilaksanakan serah terima pemindahan, 10 orang WBP tersebut lebih dulu diperiksa kesehatannya. ‘’Proses pemindahan ini sudah menjadi program kami dan sudah seharusnya dilaksanakan ketika Narapidana sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) yang vonis hukumannya di atas 12 bulan, harus dipindahkan ke Lapas sesuai yang tertuang dalam UU No 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan, juga dalam surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-1152.PK.01.01.02 Tahun 2020, tentang Rencana Aksi Tata Kelola Sistem Pemasyarakatan Optimalisasi Penempatan Narapidana di Rutan dari 24 Bulan menjadi 12 Bulan, ” ujar Kepala Satuan Pengamanan Rutan Manado, Rico Wendur.
Pemindahan WBP ini bertujuan untuk mengurangi over kapasitas, meminimalisir terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban, serta untuk menjaga situasi Rutan selalu dalam keadaan aman dan kondusif. Selanjutnya petugas Rutan Manado membantu pengawalan, untuk mengantar 10 Orang WBP yang akan dipindahkan, menuju pelabuhan Manado. Dua staf KPR Rutan Manado, Meliko Pangemanan dan Fani Lamaluta ikut bersama aparat kepolisian dan tim dari Kanwil Kemenkumham Sulut dalam pengawalan ke Lapas Enemawira. Serah terima pemindahan 10 Orang WBP dari Rutan Manado ke Lapas Enemawira berlangsung aman dan tertib. *

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *