SE Ditjen GTK Kemendikbudristek Tentang Pengguna Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas

SE Ditjen GTK Kemendikbudristek  Tentang Pengguna Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas

Sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbudristek Nomor 0756/B.B1/GT.02.00/2024 tentang penggunaan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.

Berdasarkan surat tersebut, mulai 19 Februari 2024, Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia hanya dapat mengangkat kepala sekolah dan pengawas sekolah melalui Sistem Pengangkatan KSPS. 

Kemendikbudristek berharap agar Pemerintah Daerah dapat memastikan pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah selanjutnya agar dilakukan melalui Sistem Pengangkatan KSPS ini.

Ada dampak tidak baik apabila pengangkatan calon kepala sekolah dan pengawas sekolah yang dilakukan Pemerintah Daerah tidak sesuai regulasi.

Seperti diketahui, sesuai Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah ada beberapa syarat penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Diantara syarat tersebut adalah:

1.Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4

2.Memiliki sertifikat pendidik

3.Memiliki sertifikat Guru Penggerak 

4.Memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I dan golongan ruang III/b 

5.Jenjang jabatan guru paling rendah Guru Ahli Pertama bagi guru P3K

Sedangkan untuk pengangkatan guru menjadi Pengawas Sekolah harus memenuhi persyaratan berdasarkan Pasal 31 PermenPAN RB Nomor 21 Tahun 2010 j.o PermenPAN RB Nomor 14 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.

Dalam PermenPAN RB tersebut terdapat salah satu syarat diangkat menjadi pengawas sekolah harus sudah mengikuti pendidikan dan pelatihan calon pengawas sekolah dan memperoleh STTPP. 

Persyaratan ini dapat diganti dengan sertifikat guru penggerak sesuai dengan Pasal 13 Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak. 

Selain itu, berdasarkan Pasal 16 PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional diatur pengangkatan dalam JF melalui perpindahan dari Jabatan lain harus memenuhi semua persyaratan termasuk didalamnya lulus Uji Kompetensi. 

Apabila Pemerintah Daerah mengangkat kepala sekolah dan pengawas sekolah tidak sesuai dengan persyaratan dan mekanisme yang berlaku maka ada dampak hukum yang mengikuti.

Dampak hukum tersebut yaitu pada keabsahan pengangkatan dan berdampak hak yang akan diterima oleh kepala sekolah tersebut termasuk pada tunjangan profesinya.

Penetapan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah ini dilakukan Kemendikbudristek dengan tujuan untuk mendukung proses pengangkatan yang akuntabel dan terintegrasi.

Sehingga nantinya dapat diperoleh kepala sekolah dan pengawas sekolah yang berkualitas sesuai dengan kriteria dan regulasi yang berlaku.

Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah ini nantinya secara otomatis akan memutakhirkan data kepala sekolah dan pengawas sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Sistem Informasi Manajemen Tenaga   Kependidikan (SIM Tendik). 

Dengan   demikian, pemutakhiran data kepala sekolah dan pengawas sekolah tidak dapat lagi dilakukan secara manual melalui Dapodik dan SIM Tendik.

Diharapkan dengan sistem pengangkatan seperti ini, bisa meniadakan kepala sekolah yang diangkat dari guru yang belum memenuhi syarat.

Karena akan merugikan guru itu sendiri dimana tunjangan profesinya tidak bisa dicairkan. *** 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *