PROSULUT.com, JAKARTA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menggandeng Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian Dalam Negeri untuk mengawal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah Tahun Ajaran 2026/2027.
Komitmen bersama tersebut ditandai dengan penandatanganan deklarasi di Plaza Insan Berprestasi, Jakarta, Kamis (21/5).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan, SPMB harus menjadi layanan publik yang adil, transparan, objektif, inklusif, dan bebas diskriminasi.
Menurutnya, proses penerimaan murid baru bukan sekadar agenda tahunan, tetapi pintu awal dalam memastikan seluruh anak Indonesia mendapatkan akses pendidikan bermutu.
“SPMB harus menjadi pintu masuk pendidikan yang aman, adil, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak,” ujar Abdul Mu’ti.
Pemerintah juga memastikan anak dari keluarga kurang mampu, penyandang disabilitas, hingga kelompok rentan lainnya memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan.
Pelaksanaan SPMB Ramah 2026/2027 turut dikawal lintas lembaga, mulai dari DPR RI, Ombudsman RI, KPAI, hingga organisasi perlindungan anak dan disabilitas.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah praktik diskriminasi maupun penyimpangan dalam proses penerimaan murid baru.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto, menyebut pelaksanaan SPMB menunjukkan tren positif.
Survei Katadata Insight Center tahun 2025 mencatat 64 persen responden menilai SPMB membantu pemerataan akses pendidikan, sementara 51 persen menilai transparansi semakin meningkat.
Hingga Mei 2026, sebanyak 476 pemerintah daerah telah menetapkan petunjuk teknis SPMB, terdiri atas 451 kabupaten/kota dan 25 provinsi.
Selain itu, 135 daerah telah melibatkan sekolah swasta dalam pelaksanaan SPMB, termasuk melalui program bantuan operasional, beasiswa, dan sekolah gratis bagi siswa kurang mampu.(*/jet)





