MANADO–Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Manado menerima Pembebasan Bersyarat (PB) setelah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya Pemasyarakatan untuk memberikan kesempatan kedua kepada Narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif.
Satu orang WBP Rutan Manado resmi mendapatkan PB setelah dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif yang diatur dalam Pasal 10 Ayat (2) UU Pemasyarakatan No. 22 Tahun 2022. Proses pemberian PB ini melibatkan pihak Rutan Manado, Kejaksaan Negeri Manado, serta Balai Pemasyarakatan Manado yang bertugas mengawasi pelaksanaan Pembebasan Nersyarat. Proses ini berlangsung baik, setelah melalui serangkaian evaluasi terhadap Narapidana yang bersangkutan.
Kepala Rutan Kelas IIA Manado, melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Manado, Joutje E. Sinaulan menyampaikan, pemberian PB bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada WBP agar dapat kembali ke masyarakat dengan bekal yang lebih baik. Selain itu, langkah ini merupakan bagian dari sistem Pemasyarakatan yang mendukung integrasi sosial bagi Warga Binaan kembali ke masyarakat.
WBP yang mendapatkan PB telah menjalani berbagai tahapan seleksi, termasuk evaluasi perilaku, keikutsertaan dalam program pembinaan, serta mendapat rekomendasi dari petugas pemasyarakatan. Setelah disetujui, WBP tersebut diberikan pengarahan dan kewajiban untuk tetap menjalani pengawasan hingga masa hukuman selesai. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan WBP yang menerima PB dapat memanfaatkannya dengan baik dan kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif serta bertanggung-jawab. *
