PROSULUT.com, MANADO – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Kristiani Indonesia Raya (GEKIRA), Dr. Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M.Kn, menegaskan, kehadiran negara memposisikan sebagai penjamin terhadap 7 tersangka perusakan Villa Doa di Cidahu Puncak, Sukabumi, Jawa Barat, bukanlah sebuah solusi terbaik, karena dapat menimbulkan masalah baru.
Seharusnya, kata Santrawan, pemerintah yang diwakili Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), tidak berpihak kepada tersangka, tapi sebaliknya, melakukan perlindungan hukum terhadap korban.
Ahli hukum pidana itu juga mengingatkan kepada pemerintah agar tidak melakukan intervensi terhadap masalah tersebut, serta membiarkan perkaranya menjalani proses hukum berjalan hingga ke persidangan.
“Salah satu tugas negara adalah menjamin kebebasan setiap warganya untuk melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya. Ingat, kebebasan beragama dan beribadah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dijamin oleh oleh undang–undang,” tegas Santrawan, menyikapi peristiwa perusakan Villa Doa Cidahu Puncak, Jumat, 27 Juni 2025 lalu.
Saat menggelar keterangan pers pada Jumat, 4 Juli 2025, Santrawan memberikan apresiasi terhadap kinerja kepolisian yang berani menetapkan 7 tersangka.
Dia berharap, dengan penetapan tersebut perkaranya akan terus berlanjut ke lembaga peradilan tanpa adanya intervensi dari pihak–pihak tertentu.
Santrawan mengingatkan kepada pemerintah agar tidak bersikap acuh tak acuh terhadap perbuatan–perbuatan tercela yang bertentangan dengan falsafah berbangsa dan bernegara.
Sebaliknya, sambungnya, negara harus tegas terhadap setiap pelanggaran yang mengganggu keharmonisan masyarakat, khususnya saat menjalankan ibadah di mana pun dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Kami berharap perkara ini dapat terus dikawal, sehingga proses hukumnya benar–benar berjalan sesuai koridor hukum dan perundang–undangan di negara ini. Apa pun motifnya, perusakan rumah ibadah jelas tidak boleh dilakukan oleh siapa pun,” ujar Santrawan.
Menurutnya, kebebasan beragama merupakan hak konstitusional setiap warga. Itulah sebabnya, dia bersama Gekira sangat mendukung proses hukumnya dan biarlah hakim yang menjatuhkan vonis terhadap pelaku–pelakunya.
Sebagaimana diberitakan, perusakan Villa Doa di Cidahu, Puncak, terjadi karena adanya kegiatan ibadah (retret) yang dilakukan di bangunan tersebut tanpa ijin resmi, dan dianggap melanggar kesepakatan dengan warga setempat.
Diberitakan, warga merasa khawatir dengan aktivitas yang berlangsung di bangunan tersebut, terutama karena adanya perubahan fungsi dari tempat usaha menjadi tempat ibadah, yang dianggap tidak melalui prosedur. (***)




