PROSULUT.com, TAHUNA – Polres Kepulauan Sangihe menindak tegas pengendara yang menggunakan knalpot brong dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu malam (11/7/2026). Selain mencopot knalpot brong di lokasi, petugas juga mengingatkan para suporter sepak bola agar tidak melakukan konvoi usai pertandingan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
KRYD dipimpin Kabag SDM Polres Kepulauan Sangihe, AKP Anderson J. Rahotan, selaku Perwira Pengendali Regu Siaga B. Dalam patroli tersebut, petugas menyasar sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas dengan memberikan teguran kepada pengendara yang tidak menggunakan helm, kendaraan tanpa lampu sein, hingga pengguna knalpot brong.
“Apabila ditemukan kendaraan menggunakan knalpot brong, petugas langsung melakukan penindakan di lokasi dengan melepas knalpot tersebut. Pengendara juga diberikan edukasi agar melengkapi persyaratan kendaraan dan tidak lagi menggunakan knalpot yang mengganggu ketertiban umum,” tegas Anderson.
Selain itu, petugas juga memberikan imbauan kepada pengemudi mobil agar tidak memutar musik dengan volume tinggi di jalan raya serta membina sejumlah remaja yang kedapatan mengonsumsi minuman keras di pinggir jalan agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas.
Menjelang pertandingan sepak bola yang kerap memicu euforia pendukung, Anderson mengimbau masyarakat tidak melakukan konvoi kendaraan di jalan raya.
“Kami mengajak masyarakat merayakan kemenangan tim favorit secara bijak. Jika ditemukan konvoi yang disertai penggunaan knalpot brong atau pelanggaran lainnya, petugas akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
(Yosua Patras)




