PROSULUT.com, TAHUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berbeda, Senin (7/9/2026).
Kedua tersangka masing-masing berinisial DP, Kepala Dinas Sosial Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, dan HJ, mantan karyawan PT Pelni yang sebelumnya menjabat sebagai Penanggung Jawab PT SBN Sub Cabang Tahuna.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Sangihe, Jhon Padalani, dalam konferensi pers yang digelar di depan Kantor Kejari Kepulauan Sangihe.
Jhon mengatakan, keputusan menetapkan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan terhadap tersangka.
“Penanganan perkara ini dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti demi mengembalikan amanah dan kepentingan publik,” kata Jhon.
Dalam perkara pertama, DP diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank SulutGo Tahun Anggaran 2023.
Dana CSR tersebut memiliki pagu sebesar Rp357 juta. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, kejaksaan menemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan dalam pengelolaan serta penggunaan dana tersebut.
Sementara itu, perkara kedua menyeret HJ dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan Program Tol Laut di Pelabuhan Tahuna yang berlangsung pada periode 2017 hingga 2021.
HJ diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan biaya bongkar muat. Perbuatan tersebut diduga berdampak pada tidak terpenuhinya pembayaran sejumlah hak buruh pelabuhan serta membebani pengguna jasa.
Berdasarkan perhitungan sementara penyidik, dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,5 miliar.
Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepulauan Sangihe sekaligus Ketua Tim Penyidik, Emnovri Pansariang, mengatakan setelah penetapan tersangka, keduanya langsung menjalani penahanan.
” Kedua tersangka resmi menjalani penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari penetapan,” ujar Pansariang.
Ia menjelaskan, penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dan bukan merupakan putusan bersalah terhadap kedua tersangka. Status hukum tersebut masih dapat berubah sesuai dengan proses persidangan dan putusan pengadilan.
Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat para tersangka dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana yang dikenakan bervariasi, mulai dari pidana penjara minimal dua hingga tiga tahun sampai dengan maksimal 15 tahun.
Kejari Kepulauan Sangihe menyatakan penyidikan terhadap kedua perkara tersebut masih terus berjalan. Penyidik juga akan mendalami keterangan saksi, dokumen, serta aliran dana untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh sekaligus memastikan seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.




