PROSULUT.com, MANADO – Kepala SMP Negeri 1 Manado, Rahman Manggopa, membantah keras pemberitaan yang menyebut peserta didik diminta mengumpulkan uang untuk pembelian pendingin ruangan atau AC di kelas.
Ditemui di ruang kerjanya, Kamis (22/10/2026), Rahman menegaskan tidak pernah memberlakukan pungutan seperti yang dituduhkan dalam pemberitaan tersebut. Ia juga menyoroti pemberitaan yang, menurutnya, diterbitkan tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak sekolah.
Rahman menyayangkan informasi yang beredar karena menyangkut nama baik lembaga pendidikan yang dipimpinnya. Baginya, dugaan pungutan bukan persoalan sepele yang bisa disampaikan ke ruang publik tanpa upaya memastikan kebenaran informasi dari pihak yang diberitakan.
Jika konfirmasi saja tidak dilakukan, bagaimana masyarakat bisa memperoleh gambaran persoalan yang utuh dan berimbang?
“Tidak ada pungutan di SMP Negeri 1. Kami tidak ingin menyusahkan orang tua. Kami bekerja sesuai regulasi, terlebih arahan Pemerintah Kota Manado dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado,” tegas Rahman.
Ia menambahkan, selama menjalankan tugas sebagai kepala sekolah, setiap kebijakan dibahas melalui mekanisme rapat dewan guru maupun pertemuan dengan orang tua. Bahkan, persetujuan orang tua sekalipun tidak otomatis menjadi dasar untuk mengambil keputusan apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rahman menegaskan bahwa pihak sekolah tidak bisa bertindak sewenang-wenang, apalagi sampai membebani orang tua peserta didik tanpa dasar yang jelas.
Untuk meluruskan persoalan tersebut, pihak SMP Negeri 1 Manado akan menggelar pertemuan bersama orang tua dan wali kelas.
Pertemuan ini diharapkan dapat memperjelas duduk perkara mengenai isu pembelian AC sekaligus memastikan informasi yang berkembang tidak semakin menimbulkan keresahan.
Rahman menegaskan, sekolah tetap berpegang pada regulasi dan arahan pemerintah dalam menjalankan kebijakan pendidikan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kecepatan publikasi tidak boleh mengalahkan kewajiban verifikasi. Pemberitaan yang menyangkut dugaan pelanggaran harus disertai upaya konfirmasi dan penyajian informasi yang berimbang.
Di sisi lain, bantahan Rahman menjadi penegasan posisi pihak sekolah, sementara duduk perkara mengenai isu pembelian AC tersebut perlu diperjelas melalui pertemuan dengan orang tua dan wali kelas.(jet)




