MANADO- Dalam rangka penguatan, optimalisasi, dan internalisasi budaya anti korupsi, Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Manado mengikuti kegiatan Sosialisasi Pembangunan Budaya Anti Korupsi Tahun 2024, yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut, Rabu (26/06/24). Bertempat di Aula Mapalus Kanwil Kemenkumham Sulut, Rabu (26/6) sosialisasi ini diikuti oleh Kepala Sub Seksi Pengelolaan Angelina Tololiu bersama Staf Pengelolaan Ryan Parera.
Plh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut John Batara Manikallo dalam sambutannya saat membuka kegiatan menyampaikan, tindakan korupsi tidak hanya merupakan bentuk pelanggaran hukum dan etika, namun juga bertentangan dengan HAM dan keadilan. Korupsi merupakan ancaman terhadap kemanusiaan, ancaman terhadap hak publik, dan ancaman terhadap keberlangsungan bangsa dan negara, karena korupsi merusak sendi-sendi kehidupan.
Upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan saja, namun juga yang lebih penting adalah membangun mental orang-orang yang dapat memberantas korupsi itu sendiri. “Tampa membangun SDM yang baik dan berintegritas, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal,” ujar John Batara Manikallo.
Menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Utara, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Jaksa Utama Hartono. Aspidsus membawahkan materi berkaitan dengan Budaya Anti Korupsi. *