PROSULUT.COM, MANADO – Meski pemerintah telah mengeluarkan aturan tentang larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjual seragam atau bahan seragam, namun bisnis tersebut tetap saja berlanjut di lingkup satuan pendidikan Kota Manado.
Parahnya, pengambil keputusan, seperti Walikota maupun Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Mando, tutup mata dengan kejadian itu, meski aksi jual beli seragam telah beberapa kali dipublikasikan.

Herannya lagi, ternyata pelaku –pelaku bisnis merupakan ASN yang mengaku behubungan dekat dengan walikota dan kepala dinas. Tidak mengherankan bisnis yang dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, berjalan mulus.
Imbasnya, sejumlah orang tua pun mengeluh karena harus membeli seragam tersebut, meski pakaian yang dibeli sebelumnya masih layak pakai.
“Kalau seragamnya hanya dijual ke siswa baru, masih masuk akal. Kenyataannya tidaklah demikian, karena seragam batik seluruh siswa dari kelas satu sampai kelas lima,” ujar Yanti Sigar, orang tua murid , di salah satu Sekolah Dasar (SD) Negeri, Jumat (31/01/2025).
Yanti mengatakan, mulanya dia mengira pakaian seragam dibagikan secara gratis oleh pemerintah, ternyata tidak. Buktinya oleh sekolah, dirinya wajib membayar Rp 130 ribu.

Bagi Yanti, harga tersebut cukup mahal, apalagi jika dibandingkan dengan kehidupan ekonomi keluarganya dari kalangan menengah ke bawah. Masalahnya imbuh ibu dua anak itu, dirinya harus membeli dua set seragam.
Disebutkannya lagi kalau penjualan batik tersebut diduga melibatkan oknum ASN Disdikbud dan Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, dengan lingkup sekolah negeri, baik SD maupun SMP.
Terpantau Tim Aliasi Pers Pendidikan Manado (APPM), penjualan seragam batik sudah berlangsung cukup lama dengan harga bervariasi. Untuk siswa SD harganya pada kisaran Rp 110 ribu hingga Rp 130 ribu, sedangkan untuk siswa SMP dibandrol Rp 135 ribu hingga Rp150 ribu.
Kadis Dikbud Manado, Steven Tumiwa, Sekretaris Dinas, Triana Almas maupun Kepala Bidang (Kabid) SD dan SMP, yang dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (31/01/2025), hingga berita ini diturunkan tidak menjawab.
Athur Mumu, pegiat anti korupsi dan dikenal vocal, pun angkat bicara soal penjualan seragam tersebut. Menurut dia, Pemkot Manado dalam hal ini Walikota Andrei Angouw (AA), segera menindaklanjuti dan mengevaluasi kejadian itu, bukan membiarkannya.
“Mereka sudah ditelpon, di-WA, tidak menjawab. Pemimpin seperti itu sangat parah, pandang enteng. Padahal Tuhan ada kase akang segala hikmat untuk menjadi berkat bagi sesama. Walikota harusnya ambil langkah tegas. Bagaimana mau jadi teladan! Kasihan dengan generasi kita, kalau orang nomor satu di dunia pendidikan di Kota Manado punya cara seperti itu,” cerocos Arthur, Senin (03/02/2025).
Harusnya tandas Arthur, Pemerintahan AARS menugaskan mereka yang berada di dinas pendidikan, bersikap dan bertindak tegas terhadap pihak – pihak yang melakukan transaksi illegal.
“Ingat, Bapak Presiden Prabowa Subianto saat menghadiri perayaan natal nasional pada 28 Desember 2024 yang berlangsung di arena, Senayan Jakarta, menegaskan, pemerintahnya tidak akan mempersulit kehidupan rakyat, Dia ingin di era kepemimpinannya, semua pemimpin bersih dari KKN,” tandas Arthur mengingatkan. (jet)