PROSULUT.com, SANGIHE – Dugaan pemotongan bantuan perbaikan rumah di Kampung Kalakube Induk, Kabupaten Kepulauan Sangihe, menjadi sorotan setelah sejumlah penerima manfaat mengaku bantuan yang mereka ketahui bernilai Rp10 juta tidak diterima secara utuh. Pemerintah kampung membantah adanya pemotongan hak warga dan menyebut selisih nilai tersebut merupakan kewajiban pajak dalam proses pengadaan material bangunan.
Program bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) itu diperuntukkan bagi 11 penerima manfaat. Bantuan direalisasikan pada Desember 2025 dalam bentuk material bangunan, bukan uang tunai.
Salah seorang penerima manfaat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mengetahui alokasi anggaran setiap penerima sebesar Rp10 juta. Namun, menurutnya, nilai material yang diterima diperkirakan hanya sekitar Rp8,75 juta karena terdapat pengurangan sebesar Rp1.250.000 yang disebut sebagai pajak.
“Setiap orang mendapat bantuan Rp10 juta. Ada potongan Rp1.250.000 yang disebut pajak, sehingga yang diterima sekitar Rp8.750.000,” ujarnya kepada ProSulut.com, Kamis (30/7/2026).
Ia menjelaskan, sebelum bantuan disalurkan, pemerintah kampung terlebih dahulu mendata bagian rumah yang akan diperbaiki. Berdasarkan hasil pendataan tersebut, material seperti seng, besi, semen, paku, dan kebutuhan bangunan lainnya dibelanjakan sesuai kondisi masing-masing rumah sehingga jenis maupun jumlah material berbeda pada setiap penerima.
Meski bantuan tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, warga mengaku tetap mempertanyakan adanya selisih nilai bantuan yang disebut sebagai potongan pajak.
Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kapitalaung Kampung Kalakube, Inal Joris Mamondol, menjelaskan program tersebut merupakan kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBKam Tahun Anggaran 2024, tetapi baru direalisasikan pada 2025 melalui mekanisme Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
Menurutnya, pelaksanaan program tetap dilakukan agar masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat tidak kehilangan haknya.
“Program ini merupakan kegiatan tahun 2024 yang direalisasikan pada tahun 2025 melalui SiLPA. Jika tidak dilaksanakan, masyarakat penerima manfaat yang akan dirugikan,” katanya saat diwawancarai ProSulut.com, Jumat (31/7/2026).
Mamondol menegaskan bantuan tidak pernah diberikan dalam bentuk uang tunai Rp10 juta kepada masyarakat. Nilai tersebut, kata dia, merupakan pagu anggaran pengadaan material bangunan, sedangkan angka Rp1.250.000 yang dipersoalkan warga merupakan kewajiban perpajakan yang timbul dalam proses pengadaan barang sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang disebut potongan itu sebenarnya adalah pajak sebesar 12,5 persen atas pengadaan barang. Itu merupakan kewajiban dalam setiap pembelanjaan yang menggunakan dana desa,” jelasnya.
Ia juga mengatakan mekanisme tersebut telah disampaikan kepada seluruh penerima manfaat sejak rapat awal pelaksanaan kegiatan sehingga masyarakat mengetahui bantuan diberikan dalam bentuk material, bukan uang tunai.
Selain persoalan nilai bantuan, proses pengadaan material juga menjadi perhatian setelah muncul informasi bahwa barang diperoleh melalui toko milik kerabat pemerintah kampung.
Mamondol membenarkan toko tersebut merupakan milik saudaranya. Namun, ia menegaskan toko itu hanya berfungsi sebagai penyedia di tingkat kampung, sedangkan seluruh material bangunan terlebih dahulu didatangkan dari toko di Kota Tahuna sebelum disalurkan kepada masyarakat.
“Memang benar toko itu milik saudara saya, tetapi barangnya berasal dari Tahuna. Toko di kampung hanya menjadi tempat penyaluran,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah kampung memilih penyedia di wilayah setempat agar perputaran dana desa juga memberikan manfaat bagi pelaku usaha lokal, dengan tetap mengacu pada ketentuan pengadaan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari instansi pengawas terkait mengenai mekanisme perpajakan yang dimaksud maupun proses pengadaan material tersebut. Dugaan pemotongan bantuan serta penggunaan toko milik kerabat aparat kampung masih menjadi perhatian publik dan dapat menjadi objek klarifikasi maupun pengawasan oleh pihak berwenang apabila diperlukan.(Yosua Patras)




