Jangan Nekat Naik Gunung Lokon! Pendaki Melanggar Larangan Terancam Diproses Hukum

Posted on

PROSULUT.com, TOMOHON — Pemerintah Kota Tomohon bersama Basarnas, Polsek Kota Tomohon Utara, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) resmi mengeluarkan larangan keras terhadap seluruh aktivitas pendakian Gunung Lokon dan kawasan sekitarnya.

Larangan tersebut diberlakukan demi keselamatan masyarakat menyusul adanya potensi bahaya di kawasan gunung serta kejadian sebelumnya yang menimpa empat orang pendaki yang sempat tersesat di Gunung Lokon pada pekan lalu.

Pihak berwenang menegaskan, masyarakat maupun kelompok pendaki yang tetap nekat memasuki kawasan Gunung Lokon meski telah ada larangan akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.

Informasi larangan pendakian itu disampaikan melalui akun Facebook Kapolsek Kota Tomohon Utara, Ipda Stenly Pakekong, pada Kamis (6/8/2026), sekitar satu jam setelah imbauan tersebut beredar.

Pemerintah dan aparat gabungan meminta masyarakat untuk tidak mengabaikan peringatan ini. Aktivitas pendakian tanpa izin dinilai dapat membahayakan keselamatan diri sendiri sekaligus menyulitkan upaya pencarian dan penyelamatan apabila terjadi keadaan darurat.

“Jangan mengambil risiko dan jangan memaksakan diri mendaki Gunung Lokon selama larangan masih diberlakukan,” menjadi penegasan bagi seluruh warga dan pendaki.

Larangan ini akan terus berlaku hingga adanya keputusan resmi lebih lanjut dari instansi berwenang.
Masyarakat diminta mematuhi aturan demi mencegah jatuhnya korban di kawasan Gunung Lokon.(jet)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *