Kejari Sangihe Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht, Cegah Penyalahgunaan dan Peredaran Kembali

Posted on

PROSULUT.com, SANGIHE — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe memusnahkan sejumlah barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Kepulauan Sangihe, Kamis (13/8/2026), dengan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memastikan barang bukti yang sudah tidak diperlukan dalam proses persidangan tidak kembali digunakan, diperjualbelikan, maupun disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Kejari Kepulauan Sangihe, Rahmat Syahputra, S.H., mengatakan seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap melalui proses peradilan, baik di Pengadilan Negeri Tahuna, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung, sepanjang periode Januari hingga Juli 2026.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tahapan penanganan perkara setelah adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kami memastikan setiap barang bukti yang dimusnahkan telah memenuhi persyaratan dan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rahmat.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis perkara. Dalam perkara penganiayaan, Kejari memusnahkan senjata tajam berupa parang dan pisau dengan cara dirusak atau dipotong. Sementara dari perkara tindak pidana perlindungan anak, barang bukti berupa pakaian turut dimusnahkan.

Selain itu, terdapat barang bukti dari perkara tindak pidana pelayaran dan perikanan berupa obat ayam dari berbagai merek serta sejumlah perlengkapan kapal. Barang bukti perkara yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), seperti telepon seluler dan flash disk, juga ikut dimusnahkan.

Kejari Kepulauan Sangihe turut memusnahkan barang bukti dari perkara yang berkaitan dengan Undang-Undang Kesehatan berupa sejumlah obat-obatan tertentu, termasuk obat keras dan obat yang mengandung trihexyphenidyl. Metode pemusnahan disesuaikan dengan karakteristik barang, seperti dibakar, dihancurkan, dirusak, atau dipotong.

Rahmat menjelaskan, proses pemusnahan juga memperhatikan aspek keamanan, terutama terhadap barang yang berpotensi menimbulkan risiko bagi keselamatan maupun lingkungan. Seluruh kegiatan kemudian dituangkan dalam berita acara sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi dan transparansi pelaksanaan.

“Yang kami musnahkan hari ini merupakan barang bukti dari perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Karena itu, seluruh proses dilakukan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Menurut Rahmat, pemusnahan barang bukti bukan sekadar tahapan administratif, tetapi juga bagian dari upaya Kejari Kepulauan Sangihe menjaga integritas penegakan hukum dan memberikan kepastian kepada masyarakat. “Intinya, kami ingin memastikan bahwa barang bukti yang sudah selesai proses hukumnya tidak kembali ke masyarakat dalam bentuk yang dapat menimbulkan penyalahgunaan. Pemusnahan ini juga merupakan bentuk pertanggungjawaban Kejaksaan kepada publik,” tegasnya.(Yosua Patras)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *