PROSULUT.com, MALANG – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk membangun budaya digital yang sehat sekaligus menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman, nyaman, dan kondusif bagi peserta didik.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah larangan penggunaan gawai di sekolah, melainkan pengaturan agar pemanfaatannya lebih tepat sasaran dan mendukung proses pembelajaran. Menurutnya, teknologi digital harus menjadi sarana edukasi yang bermanfaat, bukan justru mengganggu konsentrasi belajar maupun perkembangan anak.
Melalui surat edaran tersebut, Kemendikdasmen mendorong setiap satuan pendidikan menyesuaikan aturan penggunaan gawai sesuai karakteristik dan kebutuhan sekolah. Di sisi lain, pemanfaatan teknologi digital tetap diberikan ruang sebagai bagian dari pembelajaran, dengan pengawasan dan pengaturan yang jelas agar penggunaannya berlangsung secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab.
Kebijakan ini juga merupakan upaya melindungi peserta didik dari berbagai risiko di ruang digital, seperti kecanduan gawai, paparan konten negatif, perundungan siber, ancaman keamanan digital, hingga gangguan kesehatan fisik dan mental. Penguatan literasi digital pun menjadi bagian penting agar peserta didik mampu memanfaatkan teknologi secara produktif di era digital.
Kemendikdasmen turut mengajak orang tua, sekolah, masyarakat, dan penyedia layanan digital untuk bersama-sama menyukseskan kebijakan tersebut. Orang tua didorong menerapkan prinsip 3S, yakni screen time, screen zone, dan screen break, sesuai usia dan kebutuhan anak. Melalui kolaborasi semua pihak, pemerintah berharap tercipta generasi yang tidak hanya cakap memanfaatkan teknologi, tetapi juga mampu menggunakannya secara sehat, bijaksana, dan bertanggung jawab.
Kontributor: Stephanie; Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pewarta: PROSulut/jet)




