KPK Perkuat Pengawasan SPMB 2026/2027, Kemendikdasmen Tegaskan Nol Toleransi Pungli dan Gratifikasi

Posted on

PROSULUT.com, JAKARTA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyambut positif terbitnya Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Langkah tersebut dinilai menjadi penguatan penting untuk memastikan proses penerimaan siswa berlangsung transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan liar maupun penyalahgunaan kewenangan.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI), Gogot Suharwoto, menegaskan bahwa SPMB merupakan gerbang awal bagi anak-anak Indonesia untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas. Karena itu, seluruh tahapan pelaksanaannya harus berjalan bersih, adil, dan tidak memberi ruang bagi suap, gratifikasi, titipan, maupun konflik kepentingan.

Menurut Gogot, semangat yang diusung KPK sejalan dengan program SPMB Ramah yang terus diperkuat Kemendikdasmen bersama pemerintah daerah dan satuan pendidikan.
Program tersebut menempatkan penerimaan murid baru sebagai layanan publik yang mudah diakses, memiliki prosedur yang jelas, serta menjamin kesempatan yang setara bagi seluruh calon murid tanpa diskriminasi.
Melalui surat edaran itu, seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan SPMB diingatkan untuk menjaga integritas dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah daerah juga didorong memperkuat tata kelola SPMB dengan menyediakan informasi yang terbuka, kanal pengaduan yang responsif, serta memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara cepat dan transparan.
Kemendikdasmen menilai kepercayaan publik menjadi faktor utama keberhasilan SPMB.
Kepercayaan tersebut akan tumbuh apabila masyarakat melihat proses penerimaan berjalan secara terbuka, petugas bekerja profesional, dan setiap pengaduan ditangani secara serius tanpa pandang bulu.
Untuk itu, masyarakat diajak turut mengawasi pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dengan melaporkan setiap indikasi pungutan liar, permintaan imbalan, gratifikasi, maupun penyalahgunaan kewenangan melalui kanal resmi pemerintah daerah, Kemendikdasmen, maupun KPK. Dengan pengawasan bersama, SPMB diharapkan menjadi layanan publik yang bersih, berkeadilan, dan berpihak pada masa depan pendidikan anak Indonesia.(*/jet)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *