Disnaker Sangihe Soroti Upah di Bawah UMP, Pencari Kerja Diminta Teliti Sebelum Teken Kontrak

Posted on

PROSULUT.com, TAHUNA — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) terus mendorong perusahaan agar mematuhi ketentuan pembayaran upah sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP).

Langkah ini dilakukan menyusul masih ditemukannya perusahaan yang belum sepenuhnya menerapkan standar pengupahan sesuai regulasi yang berlaku.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Sangihe, Femmy Montoang, mengatakan pihaknya secara rutin melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada pelaku usaha guna meningkatkan kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan, khususnya terkait pengupahan.

“Pembinaan dilakukan melalui kunjungan langsung ke perusahaan, dialog dengan manajemen, serta penyampaian informasi melalui berbagai media komunikasi,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).

Menurut Femmy, tanggung jawab mewujudkan sistem pengupahan yang sesuai aturan tidak hanya berada di tangan perusahaan, tetapi juga membutuhkan kesadaran para pencari kerja untuk memahami hak-hak mereka sebelum menerima pekerjaan.

Ia mengimbau calon pekerja agar mencermati secara detail isi perjanjian kerja, terutama terkait besaran upah, hak, dan kewajiban yang akan diterima maupun dijalankan selama bekerja.

“Jika menginginkan penghasilan sesuai UMP, maka hal itu harus dipastikan sejak awal proses perekrutan. Besaran gaji yang ditawarkan perlu dipahami sebelum kontrak ditandatangani. Apabila tidak sesuai dengan harapan, pekerja berhak mempertimbangkan atau menolak tawaran tersebut,” jelasnya.

Femmy menambahkan, pemerintah memiliki ruang yang terbatas untuk melakukan intervensi apabila besaran upah telah tercantum dalam perjanjian kerja dan disepakati oleh kedua belah pihak. Karena itu, ketelitian dalam membaca dan memahami kontrak kerja menjadi hal yang sangat penting.

Ia berharap seluruh perusahaan di Kabupaten Kepulauan Sangihe dapat menjalankan kewajiban pengupahan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain memberikan perlindungan bagi pekerja, kepatuhan terhadap standar upah juga dinilai mampu menciptakan hubungan industrial yang sehat, produktif, dan berkelanjutan.

“Penerapan upah sesuai aturan merupakan bagian dari upaya menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil bagi pekerja dan dunia usaha,” pungkasnya.(Yopa/jet)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *