PROSULUT.com, MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) resmi menerima hibah Barang Milik Negara (BMN) berupa kapal tangkap perikanan hasil rampasan negara. Serah terima berlangsung di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, Senin (29/12/2025), sebagai wujud sinergi Kejaksaan Republik Indonesia dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Hibah ini menandai perubahan arah kebijakan penegakan hukum di sektor kelautan, dari pemusnahan barang bukti menjadi pemanfaatan aset rampasan secara produktif. Kapal-kapal yang sebelumnya kerap ditenggelamkan kini diarahkan untuk mendukung ekonomi nelayan sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa kebijakan KKP saat ini berlandaskan asas manfaat. Menurutnya, kapal rampasan yang masih layak pakai tidak lagi dimusnahkan, melainkan dimanfaatkan demi kepentingan masyarakat pesisir dan daerah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Hendrik Pattipeilohy, memastikan kapal yang dihibahkan berada dalam kondisi sangat baik. Ia berharap aset tersebut dapat digunakan secara optimal dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara.
Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK), mengapresiasi cepatnya koordinasi lintas lembaga hingga proses hibah dapat terlaksana. Ia menyebut komunikasi antara pemerintah daerah, KKP, Kejaksaan, dan pemerintah pusat berjalan efektif sehingga dua kapal rampasan negara dapat segera dimanfaatkan.
Menurut Gubernur YSK, pemanfaatan kapal rampasan ini sejalan dengan upaya Pemprov Sulut mengoptimalkan potensi kelautan yang selama ini belum tergarap maksimal. Dengan 77 persen wilayah berupa laut, aset negara tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan nelayan, memperkuat pengawasan perairan, serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Dr. Kuntadi, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara. Melalui kolaborasi antarlembaga, aset rampasan diharapkan tetap bernilai guna dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.(dks/gama)




