PROSULUT.com, MANADO – Sebanyak lima orang tersangka sudah ditahan Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulawesi Utara. Kelima tersangka itu diduga terlibat langsung penyalahgunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) sekira Rp 21 miliar lebih.
Dugaan tindak pidana korupsi itu menyita banyak pihak, termasuk pakar hukum pidana Sulut, Dr. Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M.Kn.
Bukan saja karena jumlahnya yang cukup besar untuk ukuran daerah, tapi karena kasus itu menyeret oknum Ketua Sinode GMIM, Pdt. HA dan Sekprov Sulut, SK.
Melalui WhatsApp pribadinya, Paparang menuliskan sejumlah kemungkinan yang dapat dilakukan Dirreskrimsus Polda Sulut.

“Banyak cara untuk menuntaskan dugaan terjadinya perhitungan keuangan dana hibah yang dibuat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tidak harus mem-preasure (memaksa), sehingga perkaranya terkesan garang dan menakutkan,” jelas Paparang, Kamis (17/04-2025), di Manado.
Jika semua pihak sepakat, sambungnya, dapat dipastikan proses restorative justice bisa terlaksana secara baik.
Menurutnya, pendekatan pidana tidak harus selalu berakhir dengan langkah represif dan penahanan, tapi juga mengedepankan faktor humanis, profesional, akuntabilitas, dan penyelesaian damai.
Dari sisi lain, peraih predikat cum laude untuk program studi strata satu ilmu hukum, magister hukum dan kenotariatan, serta ilmu hukum untuk program doktoral itu mengaku miris ketika melihat Ketua Sinode GMIM, Pdt. Dr. Hein Arina harus mendekam dalam ruang tahanan Polda Sulut.
“Karena perkaranya langsung pada tahap penahanan, maka langkah yang bisa dilakukan tersangka, mempraperadilankan institusi kepolisian, dalam hal ini Polda Sulut,” ujar Paparang.
Langkah hukum lainnya yang dapat dilakukan para tersangka, katanya, mengajukan permohonan ke Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri), untuk menggelar perkara khusus, termasuk melaporkan Dirreskrimsus Polda Sulut, jika kinerjanya terbukti bertentangan dengan hukum dan kode etik profesi Polri.
“Saya sudah diminta secara resmi oleh salah satu terduga pelaku dan/atau tersangka untuk menjadi penasehat hukum. Kami dari kantor Advokat & Konsultan Hukum Paparang – Hanafi & Patners sedang merampungkan praperadilan terhadap Dirreskrimsus Polda Sulut untuk segera diuji dalam persidangan di Pengadilan Negeri Manado,” tandas Paparang.
Sebagaimana diberitakan oleh media massa di Sulut, Ketua BPMS GMIM, Pdt. Dr. Hein Arina yang baru pulang dari kunjungan kerja ke Amerika, pada Kamis (17/04-2025) langsung dijemput di Bandara Sam Ratulangi Manado dan digelandang ke Mapolda Sulut. Hein Arina langsung pulang ke Manado setelah mendapat panggilan kedua. Arina berada di AS mengikuti kegiatan gerejawi.
Saat tiba di Bandara dan kemudian digelandang ke Mapolda Sulut, Arina mengenakan kemeja berwarna putih. Ratusan pasang mata yang melihat kedatangan ketua sinode mereka sempat memberikan dukungan moril.
Saat ke luar dari ruang Subdit Tipidkor Dirreskrimsus Polda Sulut, Arina langsung digelandang ke ruang tahanan. Ia masih sempat melambaikan tangan dan melempar senyum kepada awak media yang menunggu proses pemeriksaan.
Polda Sulut sebelumnya sudah melakukan penahanan terhadap empat tersangka lainnya, masing-masing Fereydy Kaligis, Jeffry Korengkeng, Steve Kepel, dan Asiano Gemmy Kawatu. (*)




