PROSULUT.com, SANGIHE — Perjalanan tujuh warga negara asing (WNA) yang diduga berkewarganegaraan Filipina bersama seorang warga negara Indonesia (WNI) menuju Kota Bitung berakhir di Pulau Mahangetang, Kabupaten Kepulauan Sangihe. Terjebak cuaca buruk setelah tiga hari berada di laut, kedelapan orang tersebut akhirnya diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna untuk menjalani pemeriksaan keimigrasian.
Penyerahan dilakukan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Tamako pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 14.00 WITA. Kedelapan orang tersebut diterima Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Joudy Handri Supit, bersama petugas Inteldakim.
Informasi awal menyebutkan, rombongan tersebut berangkat dari Filipina dengan tujuan Kota Bitung, Sulawesi Utara, menggunakan sebuah perahu jenis pakura berwarna oranye-biru. Perahu tersebut berukuran sekitar enam meter dengan lebar 1,40 meter.
Perjalanan yang diperkirakan berlangsung selama tiga hari itu tidak berjalan sesuai rencana. Cuaca buruk yang terjadi di tengah laut membuat rombongan memilih mencari tempat berlindung di Pulau Mahangetang, Kecamatan Tatoareng, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Tujuh orang yang diduga WNA Filipina tersebut masing-masing berinisial KKJ (23), BG (20), OA (33), DP (17), WE (32), E (52), dan CC (29). Sementara satu WNI yang ikut dalam rombongan berinisial SR (29).
Setelah tiba di wilayah hukum Indonesia, kedelapan orang tersebut kemudian diserahkan oleh Polsek Tamako kepada pihak Imigrasi Tahuna. Serah terima dilakukan melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima oleh Kanit Intelkam Polsek Tamako, Deorizer Makangiras, bersama pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna.
Pemeriksaan Ketat di Imigrasi
Usai proses serah terima sekitar pukul 14.30 WITA, petugas Inteldakim langsung melakukan pemeriksaan badan dan penggeledahan terhadap barang bawaan kedelapan orang tersebut.
Mereka selanjutnya ditempatkan sementara di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna. Penempatan itu dilakukan untuk memberikan ruang bagi petugas melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap identitas, status kewarganegaraan, serta maksud dan tujuan mereka berada di wilayah Indonesia.
Langkah tersebut menjadi penting mengingat posisi Sangihe yang berada di kawasan perbatasan Indonesia–Filipina. Mobilitas masyarakat melalui jalur laut di wilayah kepulauan memiliki karakteristik tersendiri sehingga pengawasan terhadap lalu lintas orang membutuhkan koordinasi lintas instansi.
Kehadiran orang asing di wilayah perbatasan juga tidak hanya menyangkut persoalan administrasi keimigrasian. Aspek keamanan, ketertiban, serta kepastian hukum menjadi bagian yang turut diperhatikan dalam proses pemeriksaan.
Karena itu, sinergi antara Imigrasi, TNI, Polri, pemerintah daerah, dan instansi terkait menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan aktivitas dan pergerakan orang di wilayah perbatasan dapat dipantau dengan baik.
Bagi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, pengawasan terhadap orang asing menjadi bagian penting dari pelaksanaan tugas di wilayah kerja yang memiliki posisi strategis tersebut.
Sangihe merupakan salah satu wilayah terdepan Indonesia yang berhadapan langsung dengan Filipina. Kondisi geografis berupa gugusan kepulauan dan jalur laut yang terbuka membuat pengawasan perbatasan membutuhkan kewaspadaan dan koordinasi yang berkelanjutan.
Rangkaian penerimaan dan serah terima kedelapan orang tersebut selesai sekitar pukul 16.00 WITA dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.
Hingga proses pemeriksaan berlangsung, ketujuh orang yang diduga WNA Filipina bersama seorang WNI tersebut masih menjalani pendalaman oleh petugas Imigrasi Tahuna.
Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peristiwa ini menjadi gambaran nyata tantangan pengawasan di wilayah perbatasan Indonesia–Filipina. Di tengah luasnya wilayah laut dan dinamika mobilitas masyarakat kepulauan, kehadiran aparat serta koordinasi lintas sektor menjadi kunci untuk memastikan setiap pergerakan orang tetap berada dalam koridor hukum.
Menjaga perbatasan pada akhirnya bukan hanya tentang mengawasi garis teritorial, tetapi juga memastikan keamanan masyarakat, kepastian hukum, dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap terjaga.(Yosua Patras)




