Manado (04/06/24) – Dua Orang Warga Binaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Manado yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif, menerima hak integrasi Pembebasan Bersyarat (PB).
Kepala Rutan Manado melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan (Yantah) Wahyono menuturkan, pemberian program integrasi ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat.
“Sesuai aturan yang berlaku, Dua Orang WBP tersebut telah memenuhi syarat Substantif dan Administratif sebagaimana yang dimaksud, sehingga mereka berhak mendapatkan Pembebasan Bersyarat,” ujar Wahyono.
Ia menegaskan, dalam proses pengurusan Pembebasan Bersyarat maupun layanan lainnya tidak dipungut biaya dan dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan aturan yang berlaku. Wahyono juga berpesan kepada Warga Binaan telah menerima Pembebasan Bersyarat, agar tidak kembali melakukan pelanggaran hukum serta berusaha menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
“Gunakanlah kesempatan yang didapat ini sebaik mungkin dan jadilah pribadi yang lebih baik lagi, serta bangunlah hubungan sosial yang baik saat kembali bermasyarakat,” pesan Wahyono.
Selanjutnya Dua Orang Warga Binaan tersebut bersama Staf Pelayanan Tahanan Muzakir Abdullah, menuju ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Manado, untuk dilaksanakan Serah Terima terkait pelaksanaan Pembebasan Bersyarat.