MANADO-Menteri Kelautan dan Perikanan (KP)Sakti Wahyu Trenggono saat membuka Rapat Kerja Teknis di Novotel Manado,Sulawesi Utara,Selasa(4/6/2024) Ia menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen akan membenahi pengaturan mengenai penangkapan ikan di laut melalui, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan.

Melalui Pertemuan Ilmiah Tahunan (PIT),kegiatan penangkapan ikan di laut Indonesia,di atur dalam sistim kuota dan zonasi sehingga mampu mencegah terjadinya Iregular Unreported Unregulated Fishing (IUUF),sekaligus mempromosikan praktek penangkapan ikan yang bertanggung jawab.
Melalaui program modeling,” Saya ingin keamanan dan keselamatan nelayan dan anak buah kapal juga semakin terjamin.”katanya.
Menteri Trenggono, juga menekankan dalam program modeling tersebut Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan(PSDKP),hadir dengan pengawas Perikanan yang bertugas untuk memastikan para pelaku usaha di sektor perikanan ,budidaya ,pengolahan agar patuh terhadap seluruh perundang-undangan,untuk memastikan kelangsungan ekologi dan ekonomi demi keberhasilan ekonomi biru.
“Pada kesempatan yang sama ini Plt.Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan(PSDKP),Dr Pung Nugroho Saksono A.Pi.M.M menjelaskan tujuan dari Rapat Kerja Teknis(RAKERNIS) kali ini adalah, meningkatkan kemampuan Pengawas Perikanan baik dari aspek regulasi Reskeliling dan Upskililing.
Kemudian memperkuat solidiritas sertam menyamatkan persepsi antar Pengawas Perikanan Pusat dan daerah,dalam menjalankan ketentuan pengawasan yang tertuang dalam Petunjuk Teknis,dan Standar Operasional(SOP).
Saksono menyampaikan, kebijakan pembangunan perikanan nasional yang terkini sebagai bekal dalam pengawasan di lapangan”Sedangkan output yang akan di capai adalah, rekomendasi teknis/kebijakan yang berisi langkah-langkah strategis,dan rencana aksi (action plan)yang kongkrit dan implementatif untuk di jadikan pedoman oleh pengawas Perikanan Pusat maupun Daerah, (Propinsi Kabupaten Kota).”ujarnya.(anis)