Rasuh Siap Implementasikan Visi dan Misinya sebagai Hukum Tua Lolah 3

Markus Paulus Rasuh, Hukum Tua Desa Lolah 3

MINAHASA, PROSULUT.com – Setelah dilantik sebagai Hukum Tua Desa Lolah 3 bersamaan dengan puluhan Hukum Tua se-Kabupaten Minahasa, Kamis (30/6/2022), Markus Paulus Rasuh nyatakan siap mengimplementasikan visi dan misinya yang telah dipaparkannya saat proses pencalonan beberapa waktu lalu.

Pernyataan kesiapan tersebut diungkapkan Rasuh ketika berbincang dengan PROSULUT.com di rumahnya, Sabtu (2/7/2022) terkait dengan apa yang akan dilakukannya pasca pelantikannya sebagai Hukum Tua untuk kedua kalinya.

“Tinggal menunggu selesainya acara penyerahan aset dari pejabat Hukum Tua Novidi Aroran yang akan dilaksanakan di Kantor Hukum Tua, Senin (4/7/2022), saya siap melaksanakan apa yang sudah disampaikan pada waktu pencalonan lalu,” ujarnya.

Pria kelahiran Lolah, 6 Oktober 1962 inipun memaparkan sejumlah crash programme dan rincian program umumnya sebagai Hukum Tua masa bakti tahun 2022-2028 di desa yang memiliki tujuh lingkungan tersebut.

Visi Rasuh tersebut adalah Terwujudnya Desa Lolah Tiga yang Religius, Berdaya Saing, Aman dan Damai serta Menjamin Kesinambungan Pembangunan.

Untuk misinya ada enam. Pertama, mewujudkan keimanan dan ketagwaan kepada Tuhan yang Mahaesa. Kedua, meningkatkan sumber daya manusia yang berbasis digitalisasi. Ketiga, memberdayakan potensi sumber daya alam yang berbasis lingkungan hidup.

Keempat, meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana pertanian. Kelima, menjamin keamanan, kenyamanan dan kedamaian hidup bermasyarakat. Keenam, menjamin kesinambungan pembangunan berbasis SDGs (sustainable development goals).

Untuk program kerja, bapak dua anak dan suami dari Costansi Pontoh ini membagi dalam empat bidang yakni Bidang Pemerintahan, Bidang Pembangunan, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Bidang Pemberdayaan Masyarakat, dan Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak.

Keterpilihan Rasuh sebagai Hukum Tua untuk kedua kalinya tak terlepas dari track record (rekam jejak)nya yang adalah Hukum Tua dari tahun 2008-2018 yakni pejabat Hukum Tua tahun 2008-2011, Hukum Tua Definitif tahun 2011-2017, dan pejabat Hukum Tua tahun 2017-2018. (LAF)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *