PROSULUT.com, MANADO — Proses revitalisasi SD Negeri 126 Manado tidak menyurutkan komitmen pihak sekolah dalam memastikan kegiatan belajar mengajar (KBM) tetap berjalan.
Selama pekerjaan revitalisasi berlangsung, sekolah menerapkan sistem pembelajaran dua sif bagi para siswa.
Kepala SD Negeri 126 Manado, Femmy F. Dien, M.Pd, mengatakan, penerapan dua sif merupakan langkah yang diambil sekolah untuk menyesuaikan proses pembelajaran dengan kondisi sekolah yang sedang direvitalisasi.
Hal tersebut disampaikan Femmy saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (1/9/2026).
“Jadi kelas kecil masuk seperti biasa pagi, sedangkan kelas besar masuk siang,” kata Femmy.
Ia menjelaskan, pembagian jadwal tersebut bukan keputusan sepihak dari pihak sekolah.
Sebelum diterapkan, kebijakan dua sif telah dibahas bersama orang tua siswa melalui rapat. Pihak sekolah juga melakukan koordinasi dan penyesuaian dengan Dinas Pendidikan Kota Manado.
Dengan pola tersebut, kegiatan belajar mengajar seluruh siswa tetap dapat terlaksana meskipun fasilitas sekolah sementara menyesuaikan dengan pekerjaan revitalisasi.
Menurut Femmy, revitalisasi sekolah merupakan bagian dari upaya meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan. Pihak sekolah terus berkoordinasi dengan kementerian dan instansi terkait agar proses revitalisasi dapat berjalan dengan baik serta tidak mengabaikan kepentingan utama, yakni keberlangsungan pendidikan para siswa.
“Revitalisasi ini merupakan langkah nyata pihak sekolah yang berkoordinasi dengan kementerian. Tujuannya demi kepentingan umum, terlebih untuk mencerdaskan anak bangsa,” ungkapnya.
Pihak sekolah berharap proses revitalisasi dapat memberikan dampak positif terhadap lingkungan belajar siswa ke depan. Sementara selama pekerjaan berlangsung, sekolah berupaya menjaga agar proses pembelajaran tetap berjalan efektif melalui pengaturan jadwal dua sif.
Dengan demikian, revitalisasi bukan menjadi alasan terhentinya proses pendidikan.
Sebaliknya, melalui koordinasi antara sekolah, orang tua siswa, Dinas Pendidikan Kota Manado, dan pihak terkait lainnya, kegiatan belajar mengajar tetap dapat dilaksanakan sembari menunggu proses revitalisasi rampung.




