PROSULUT.com, MANADO – Sidang lanjutan dugaan penyerobotan tanah dengan terdakwa Margaretha Makalew, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (10/09-2025).
Ada yang menarik dalam sidang yang gelar di ruang Prof Dr Wirjono Prodjodikoro, SH. Selain berjalan alot, saksi pelapor dihujani sejumlah pertanyaan dari penasihat hukum terdakwa, Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M.Kn dan Hanafi Saleh, SH.
Keduanya juga mengobok-obok saksi pelapor, Rudy Gunawan dan empat saksi lainnya yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lily Muaya Cs, dengan pertanyaan-pertanyaan menohok (langsung ke sasaran – red), membuat para saksi kelimpungan menjawab.
“Pelapor tidak tahu keberadaan kepemilikan tanah klien kami, yang sudah sembilan kali diuji dalam perkara perdata. Terkait perkara ini, wajib dibuktikan status kepemilikannya. Dengan demikian, status kepemilikan klien kami yang berseteru dengan Darma Gunawan wajib diuji dalam gugatan perdata,” kata
Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M.Kn dan dibenarkan Hanafi Saleh, SH.
Sidang perkara dengan nomor:242/Pid.B/2025/PN Mnd, yang diketuai Yance Patiran, SH, MH, dengan hakim anggota Ronald Massang, SH, MH dan Mariany R Korompot, SH, makin seru, saat Santrawan – Hanafi mempertanyakan status kepemilikan tanah klien mereka kepada pelapor, Rudy Gunawan.
“Sudah sembilan kali, saya dan Pak Hanafi menguji perkara ini secara perdata, dan kami menang. Bukan tidak mungkin ada tanah lain yang masuk dalam kepemilikan klien kami, namun telah diambil pelapor,” ujar Santrawan kepada wartawan usai persidangan.
Menurutnya, dari keterangan kelima saksi, tidak satu pun yang mampu memojokkan kepentingan hukum terdakwa, termasuk dakwaan JPU. Sebaliknya, pernyataan saksi justru menguntungkan klien mereka.
Sementara Hanafi Saleh lebih menekankan pada masalah penambahan Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dari penyidik kepolisian yang menurutnya adalah siluman.
Harusnya, ujar Hanafi, JPU sebagai jaksa peneliti saat menerima berkas yang diserahkan penyidik, memberikan petunjuk dan memperdalam penyelidikannya terkait penambahan Pasal 263.
“Dasar ini kami berdua memohon dengan hormat kepada majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan berkas P 19 dalam persidangan berikutnya,” tandas Hanafi.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut, penasihat hukum pun memohon kepada majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan penyidik pembantu Suyono Wiyanto untuk didengar keterangannya di persidangan.
Selain itu, penasihat hukum juga mempermasalahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rudy Gunawan yang disampaikan kepada penyidik pada 17 Maret 2025, tidak satu pun terdapat kata pemalsuan.
“Yang mulia, mohon tahan saksi ini (Rudy Gunawan – red), karena telah memberikan keterangan palsu. Terbukti, pertanyaaan dari nomor satu hingga delapan belas BAP dan menghubungkannya dengan Pasal 263 KUH Pidana, tidak ada satu pun kata atau kalimat pemalsuan,” pinta Santrawan.
Menyangkut pemeriksaan saksi oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), kelimanya mengaku tidak pernah mengetahui penerapan pasal 263 KUHP. Kelima saksi mengaku kalau selama menjalani pemeriksaan, penyidik tidak pernah menjelaskan Pasal 263 KUH Pidana (pemalsuan dokumen – red) yang menjadi pokok masalah maupun pasal 167 KUH Pidana (penyerobotan – red).
Penasihat hukum berpendapat, penyidik tidak pernah mencantumkan pasal 263 KUH Pidana, sejak awal pemeriksaan. Ironisnya, pasal 263 KUH Pidana hanya dicangkokkan pada resume dan sampul perkara.
Di akhir pesidangan, terdakwa Margaretha Makalew yang diberikan kesempatan menyampaikan tanggapannya, membantah plang (baliho – red) yang dijadikan barang bukti adalah palsu.
Menurut terdakwa, baliho yang dipasang di lahan sengketa bukanlah miliknya.
Menurut Eta, panggilan akrab Margaretha, baliho yang dipasangnya telah rusak dan kemudian diganti dengan yang baru oleh pihak lain.
Herannya, saat majelis hakim mempertanyakan hal itu, saksi 1 menjawab, dirinya menyerahkan masalah itu kepada Tuhan.
Ikut mendampingi Santrawan dan Hanafi dalam pesidangan, Marcsano Wowor, SH, Muhamad Faisal Tambi, SH dan Renaldy Muhamad, SH.
Sedangkan untuk saksi, JPU menghadirkan Rudy Gunawan, pelapor yang dikuasakan Darma Gunawan, Lurah Paniki Bawah, mantan lurah Paniki Bawah dan saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Manado. (*




