Terbukti Lakukan KDRT, Ketua Bawaslu Bolmut Ditahan Polisi

PROSULUT.COM, BOLMUT – Abdul alias AM (39) tak lain adalah ketua Bawaslu kabupaten Bolmut, akhirnya ditahan polisi Polres setempat; setelah terbukti lakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap isteri sahnya Siti alias SRL.

Abdul di tahan penyidik Polres Bolmut, pada Senin 29 Juli 2024, pukul 13;30 wita setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Waka Polres Bolmut, Kompol Saiful Tamu, ketika di konfirmasi membenarkan penahanan tersebut.

“AM alias Abdul setelah selesai dilakukan pemeriksaan dalam status sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan oleh istrinya inisial SRL alias Siti (34), kemudian penyidik langsung melakukan penahanan selama 20 hari berjalan,”tegas Waka Polres .

Penahanan Absul alias AM oleh pihak kepolisian atas laporan isterinya pada pada Sabtu 20 Juli 2024 dengan nomor laporan
No.LP/B/119/VII/SPKT-RESBOLMUT/POLDA SULUT.TGL, Sabtu 20 JUli 2024, dengan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan.

Kronologis KDRT itu sendiri berawal pada saat SR alias Sitti isteri pelaku menanyakan atau mengklarifikasi Hubungan Gelap (Hugel) Abdul alias AM dengan perempuan inisial FM alias Fon.

Tak terima dengan tuduhan iaterinya itu, tak lama kemudian Abdul alias AM datang kerumah menemui Siti istrinya dan langsung menarik tangannya kemudian melayangkan pukulan secara berulang Kali dibagian kepala dan mata kanan Siti sehingga mengakibatkan Siti isterinya itu mengalami luka memar dan bengkak di bagian mats dan wajah.

Kabarnya saat sekarang ini, saat ini Siti korban KDRT mengalami trauma dan pusing akibat penganiayaan dilakukan AM alias Abdul. (Samsu)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *