PROSULUT.Com – Telah di tetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tentang pakaian dinas yang digunakan oleh ASN di lingkungannya setiap hari kerja.
Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024.
Dalam surat edaran tersebut, ASN di lingkungan Kemendikdasmen tidak lagi menggunakan baju khaki di hari Senin.
Hari Senin ASN Kemendikdasmen menggunakan pakaian warna putih dan bawahan warna gelap yang rapi dan sopan serta di lengkapi dengan tanda pengenal pegawai.
Untuk hari Selasa sampai Jum’at ASN Kemendikdasmen menggunakan pakaian bebas rapi dan sopan yang menyesuaikan kondisi lingkungan kerja serta pakai tanda pengenal pegawai.
Perlu digaris bawahi bahwa aturan ini hanya berlaku bagi pegawai ASN di lingkungan Kemendikdasmen RI.
Demikian informasi tentang baju khaki tidak lagi digunakan oleh pegawai ASN di lingkungan Kemendikdasmen. (kp/jet)