Tim Hukum Prabowo Pastikan Seret Rhamdani ke Bareskrim Polri

PROSULUT.COM, MANADO – Tim hukum Prabowo Subianto Djojohadikusumo (PSD) memastikan menyeret Benny Rhamdani ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri), seiring merebaknya sejumlah video yang menyerang pribadi calon presiden (Capres) Periode 2024 – 2029.
Selain melaporkan ke Bareskrim Polri, Tim Hukum PSD akan mendesak Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara (Sulut), untuk membuka kembali dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang terjadi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut.
Tim Hukum PSD, Dr Santrawan Totone Paparang SH MH MK.n, menandaskan, video-video dari terduga pelaku Benny Rhamdani menyerang secara membabi-buta dan masif terhadap pribadi PSD.
Dikatakan alumni Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado Angkatan 1989, dengan predikat cum laude menyebutkan, tindakan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) itu, tidak mencerminkan seorang negarawan. Dikatakannya, Rhamdani harusnya tidak berprilaku muharan menyebarkan video yang belum diketahui kebenarannya.
“Kita boleh saja membela seseorang tapi itu harus dilandasi dengan bukti. Jangan hanya mencari panggung atau untuk menarik perhatian publik, segala cara dihalalkan,” ketus penyandang predikat cum laude program studi doktoral dan program studi Magister Kenotariatan, kepada Prosulut.com, dengan nada tinggi.
Dasar itulah tambah pemilik Kantor Advokat & Konsultan Hukum Paparang & Batubara, tim hukum PSD memastikan melaporkan kejadian itu institusi kepolisian karena telah mengarah kepada pencemaran nama baik PSD.
Lebih jauh ditandaskan putra Nusa Utara itu, PSD tidak pernah dijadikan tersangka dalam dugaan perkara Hak Asasi Manusia (HAM). Apalagi kata San, panggilan akrab Santrawan, sampai sekarang tidak ada putusan Pengadilan HAM yang menyatakan PSD sebagai pelaku pelanggaran HAM.
“Kami juga akan mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Kepala Bareskrim dan kepala kepolisan daerah (Kapolda) Sulut, wajib segera menuntaskan dugaan perkara tipikor dari Benny Rhamdani,” tandas Santrawan, sembari menambahkan akan menyeret Rhamdani sampai disidangkan di Pengadilan Tipikor. (ing)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *