PROSULUT.com, KOTAMOBAGU — Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kota Kotamobagu kini berada dalam kondisi kritis. Kapasitas yang kian menyempit membuat Pemerintah Kota (Pemkot) mengambil kebijakan darurat dengan memperketat pembatasan jenis sampah yang dapat dibuang.
Langkah ini diambil untuk mengendalikan lonjakan volume sampah harian sekaligus memperpanjang usia pakai TPA yang tersisa. Jika tidak segera ditangani, kondisi tersebut dikhawatirkan akan memicu gangguan layanan kebersihan dan berdampak pada kesehatan lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kotamobagu, Erwin Pasambuna, menegaskan bahwa pihaknya tidak lagi mengangkut sampah berupa pohon kayu serta bongkahan material bangunan ke TPA.
“TPA saat ini sudah sangat memprihatinkan. Karena itu kami tegaskan, sampah pohon kayu dan bongkahan bangunan tidak bisa lagi diangkut dan dibuang ke TPA,” ujar Erwin di Kantor Wali Kota, Rabu (18/2/2026).
Tak hanya itu, DLH juga menghentikan sementara penerimaan sampah dari luar wilayah Kota Kotamobagu.
Kebijakan tersebut diprioritaskan untuk memastikan sisa daya tampung TPA difokuskan bagi kebutuhan warga setempat.
Meski pembatasan diberlakukan, pelayanan pengangkutan sampah rumah tangga di dalam wilayah kota dipastikan tetap berjalan normal, selama tidak termasuk dalam kategori yang dilarang.
“Kami tetap melayani pengangkutan sampah masyarakat. Namun untuk sampah kayu, bongkahan bangunan, serta sampah dari luar daerah, sementara tidak bisa lagi dibuang karena kondisi TPA memang sudah sangat terbatas,” tegasnya.
Pemkot juga mengimbau masyarakat agar mulai memilah sampah dari rumah dan mengurangi produksi sampah harian. Partisipasi aktif warga dinilai menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan pengelolaan sampah, sembari pemerintah menyiapkan solusi jangka panjang untuk mengatasi persoalan TPA.
Dengan kebijakan darurat ini, Pemkot berharap krisis sampah dapat dicegah dan kualitas lingkungan di Kota Kotamobagu tetap terjaga.(VT)




