PROSULUT.com, KOTAMOBAGU — Komitmen menghadirkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat terus ditegaskan Pemerintah Kota Kotamobagu (Pemkot). Tahun ini, seluruh desa dan kelurahan didorong untuk segera membentuk dan mengaktifkan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebagai garda terdepan pelayanan hukum gratis bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.
Langkah tersebut merupakan bagian dari kebijakan nasional yang diinisiasi Kementerian Hukum Republik Indonesia dan dilaksanakan melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara. Program ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang menegaskan bahwa negara wajib menjamin bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu.
Negara Hadir hingga ke Tingkat Desa
Posbakum menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat akan akses hukum yang cepat, mudah, dan tanpa biaya.
Melalui layanan ini, warga dapat memperoleh konsultasi hukum dasar, pendampingan awal, mediasi, hingga rujukan kepada Pemberi Bantuan Hukum Terakreditasi.
Dengan keberadaan Posbakum di desa dan kelurahan, masyarakat tidak perlu lagi merasa takut atau terbebani biaya saat menghadapi persoalan hukum. Negara hadir lebih dekat, memastikan persamaan hak di hadapan hukum benar-benar dirasakan hingga ke tingkat paling bawah.
Peran Strategis Paralegal
Operasional Posbakum didukung oleh paralegal yang telah mengikuti pelatihan resmi.
Mereka memiliki kompetensi dalam memberikan bantuan hukum non-litigasi seperti konsultasi, pendampingan administrasi, serta mediasi.
Meski bukan advokat, paralegal berperan sebagai penghubung antara masyarakat dengan lembaga bantuan hukum terakreditasi. Keberadaan mereka di desa dan kelurahan membuat pelayanan hukum menjadi lebih responsif dan sesuai dengan kondisi sosial masyarakat setempat.
Saat ini, Kanwil Kemenkum Sulut telah membuka kembali pendaftaran Pelatihan Paralegal Angkatan II.
Sementara peserta Angkatan I baru saja menyelesaikan pelatihan dan tengah menjalani tahap aktualisasi di wilayah masing-masing.
Pemkot Tegaskan Percepatan
Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menekankan pentingnya percepatan pembentukan Posbakum di seluruh wilayah.
“Pendampingan hukum melalui Posbakum ini gratis bagi masyarakat miskin sesuai amanat undang-undang. Kami meminta seluruh Sangadi dan Lurah agar segera membentuk dan mengaktifkan Posbakum,” tegasnya.
Ia juga mengimbau pemerintah desa dan kelurahan untuk segera merekrut serta mendaftarkan calon paralegal dalam Pelatihan Angkatan II.
Dengan langkah ini, Pemkot berharap tidak ada lagi warga miskin di Kotamobagu yang kesulitan mendapatkan pendampingan hukum. Posbakum diharapkan menjadi simbol nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi seluruh masyarakat.(VT)




