PROSULUT.com, JAKARTA – Dugaan pencatutan data anak dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menjadi sorotan setelah informasi mengenai pendaftaran peserta didik ke satuan pendidikan tertentu tanpa sepengetahuan orang tua beredar luas di media sosial. Menyikapi hal itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan tengah melakukan penelusuran untuk mengungkap fakta di balik dugaan tersebut.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Non Formal dan Informal (Dirjen PAUD Dikdas PNFI) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengatakan proses verifikasi dilakukan secara menyeluruh guna memastikan kronologi, fakta, dan pihak-pihak yang terlibat.
Hasil pemeriksaan itu akan menjadi dasar penentuan langkah selanjutnya.
Kemendikdasmen menegaskan, penginputan data peserta didik ke Dapodik hanya dapat dilakukan oleh satuan pendidikan melalui akun resmi yang berwenang dan wajib didukung dokumen administrasi penerimaan peserta didik sesuai ketentuan.
Karena itu, apabila terbukti ada penyalahgunaan akses atau penggunaan data pribadi di luar prosedur, pelakunya akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain menelusuri dugaan tersebut, Kemendikdasmen juga membuka peluang berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait serta aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam tata kelola Dapodik maupun penyalahgunaan data pribadi peserta didik.
Di tengah proses penyelidikan, masyarakat, terutama orang tua, diminta lebih waspada dengan tidak memberikan data pribadi seperti NIK, nomor KK, alamat, nomor telepon, maupun dokumen kependudukan kepada pihak yang tidak berwenang atau melalui kanal tidak resmi.
Kemendikdasmen juga mengimbau orang tua untuk mengecek status data anak melalui laman resmi NISN. Jika ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada satuan pendidikan atau dinas pendidikan setempat.
Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga integritas Dapodik dan memastikan setiap dugaan penyalahgunaan data ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai hukum.
Kontributor: Destya Ayu; Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
(Pewarta: Jeffry Tulandi)




