PROSULUT.com, MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) dan Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Utara, melepas ekspor produk unggulan senilai Rp 13,36 miliar di TPFT Pelabuhan Bitung, Rabu (23/04-2025).
Wakil Gubernur, Dr. Victor J Mailangkay, SH,MH atas nama Pemprov Sulut menyampaikan apresiasi terhadap keberhasilan para eksportir dan peran Barantin dalam memastikan produk unggulan Sulut terjamin keamanan dan kesehatannya, sehingga dapat bersaing di pasar global.
“Sektor perkebunan dan perikanan memiliki potensi yang sangat tinggi dalam peningkatan perekonomian Sulut. Pemerintah provinsi akan terus mendukung ekspor produk unggulan lainnya,” ujar Mailangkay.
Menurutnya, pelepasan ekspor produk unggulan itu merupakan langkah awal yang baik bagi Sulut untuk memperkuat posisinya sebagai daerah penghasil komoditas berkualitas di Indonesia.
“Kerjasama yang baik antara Barantin, Pemda, dan para pengusaha sangat penting guna meningkatkan jumlah ekspor dan memajukan ekonomi daerah,” katanya.
Sementara Kepala Barantin, Sahat M. Panggabean mengemukakan, Karantina berkomitmen terus memfasilitasi ekspor produk berkualitas asal Indonesia.
“Kita dukung melalui layanan karantina yang cepat, tepat, dan akuntabel dalam memenuhi standar kesehatan dan keamanan,” ujarnya.
Produk yang diekspor terdiri dari bunga pala, produk turunan kelapa seperti konsentrat air kelapa, kelapa parut kering, dan serpihan kelapa sebanyak 147,46 ton. Ikan kaleng sebanyak 66,28 ton. Komoditas tersebut adalah milik 7 pelaku usaha di Sulut yang akan dikirim ke pasar global, seperti Amerika Serikat, Arab Saudi, Belgia, China, Italia, India, dan Rusia.
Sahat menekankan peran krusial karantina dalam memastikan kesehatan dan keamanan komoditas ekspor dalam hal keberterimaan di negara tujuan.
“Harapannya, setelah ini akan semakin banyak produk kita yang mampu menembus pasar dunia. Untuk itu, Barantin akan terus mendukung proses ekspor melalui pelayanan karantina yang efektif dan pendampingan yang sesuai, sehingga produk-produk kita dapat memenuhi persyaratan dan diterima di negara tujuan,” paparnya.
Kepala Karantina Sulut, I Wayan Kertanegara menjelaskan, tindakan karantina berupa pemeriksaan yang diperlukan terhadap semua barang yang akan diekspor.
“Pemeriksaan meliputi fisik produk, kelengkapan dokumen, serta memastikan produk bebas dari hama dan penyakit yang membahayakan. Kami memastikan produk-produk ekspor ini memenuhi standar kesehatan dan aturan negara-negara tujuan,” tegas Wayan. (ist/*)




